Ceaster Forum
Selamat Datang di Forum Ceaster
Bahas apa aja di sini sesuai forum !
Dapatkan Banyak Info,Ilmu,Berita di Sini !
AYO BURUAN DAFTAR ADA EVENT BERHADIAH BAGI PENDAFTAR !
Daftarnya mudah Tinggal Masukin data !

Besok Putusan Praperadilan Korupsi DAK Bojonegoro Rp 4,2 Miliar Login_button1Besok Putusan Praperadilan Korupsi DAK Bojonegoro Rp 4,2 Miliar Register_buttonBesok Putusan Praperadilan Korupsi DAK Bojonegoro Rp 4,2 Miliar Button-fb-loginBesok Putusan Praperadilan Korupsi DAK Bojonegoro Rp 4,2 Miliar Connect-facebook-button


Join the forum, it's quick and easy

Ceaster Forum
Selamat Datang di Forum Ceaster
Bahas apa aja di sini sesuai forum !
Dapatkan Banyak Info,Ilmu,Berita di Sini !
AYO BURUAN DAFTAR ADA EVENT BERHADIAH BAGI PENDAFTAR !
Daftarnya mudah Tinggal Masukin data !

Besok Putusan Praperadilan Korupsi DAK Bojonegoro Rp 4,2 Miliar Login_button1Besok Putusan Praperadilan Korupsi DAK Bojonegoro Rp 4,2 Miliar Register_buttonBesok Putusan Praperadilan Korupsi DAK Bojonegoro Rp 4,2 Miliar Button-fb-loginBesok Putusan Praperadilan Korupsi DAK Bojonegoro Rp 4,2 Miliar Connect-facebook-button
Ceaster Forum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Ceaster Forum

Forum Pengetahuan Informasi dan Jual Beli Terlengkap di Indonesia


You are not connected. Please login or register

Besok Putusan Praperadilan Korupsi DAK Bojonegoro Rp 4,2 Miliar

Go down  Message [Halaman 1 dari 1]

avatar

[You must be registered and logged in to see this image.]

Berita Bojonegoro - Sidang Praperadilan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012 senilai Rp 4,2 miliar digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Kamis (02/01/2014). Agenda sidang hari ini merupakan pembacaan kesimpulan.

R.Tresno Hardani, Penasehat hukum tersangka, Yayan Sunarya, membacakan kesimpulan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro. Kesimpulan yang dibacakan untuk dua permohonan sekaligus.

Permohonan pertama yaitu soal penahanan tersangka Yayan dan Agus, serta penyitaan kendaraan tersangka. Pemohon tetap pada gugatan dan replik yang dibacakan pada 31 Desember 2013. Sebab bukti yang diajukan termohon sama seperti yang ditetapkan pemohon.

"Kami optimis hakim akan mengabulkan permohonan pra peradilan. Sebab kejaksaan tidak melaksanakan prosedur yang sesuai KUHAP dalam menangani perkara ini," ungkap kuasa hukum tersangka,  R.Tresno Hardani di PN Bojonegoro, usai sidang siang tadi.

Menurutnya, sesuai penetapan penahanan tersangka adalah di Lapas Bojonegoro, bukan di Rutan Medaeng. Penasehat hukum Yayan dan Agus ini mengatakan upaya dia melakukan praperadilan ini agar Pengadilan Tipikor mempertimbangkan kasus ini. Sebab kasus ini merupakan kasus perdata. Dimana antara tersangka dengan dinas pendidikan tidak ada ikatan kotrak.

"Untuk itu kejaksaan dalam melakukan penyidikan harus serius dan sesuai dengan prosedur," tegasnya.

"Kalau memang ini one prestasi, seharusnya dinas pendidikan ikut bertanggung jawab. Sedangkan klien saya tidak ada ikatan kontrak," lanjutnya.

Menurutnya, didalam kontrak sudah disepakati menggunakan UD Kreasi Rapi. Sehingga tidak ada kaitannya dengan tersangka Agus dan Yayan. Dia juga akan memperjuangkan hal itu di pengadilan. Sedangkan soal penyitaan kendaraan tersangka dianggap terlalu prematur. Pasalnya belum ada putusan atau perintah hukum menyita harta tersangka.

Sementara itu, sidang yang dipimpin hakim tunggal Susanti tinggal satu kali lagi. Sidang akan dilanjutkan, besok dengan agenda putusan. Dalam gugatan ini, Kejari Bojonegoro telah menunjuk Kasubag Pembinaan, Mansur menghadapi sidang praperadilan.

"Saya tidak menanggapi kesimpulan kuasa pemohon, dan tetap pada jawaban seperti yang disampaikan dalam duplik," kata Mansur di persidangan.

Sebelumnya, Mansur mengatakan, kalau masalah penahanan sudah sesuai prosedur. Sejak berkas tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, sekarang penahanan tersangka menjadi kewenanangan pengadilan. Sedangkan soal penyitaan mobil menjadi upaya jaksa mengamankan kerugian negara.

Kasus ini muncul awal tahun 2013. Dalam kasus ini sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka itu yakni, Yayan Sunarya dan Agus Triyono, keduanya dari pihak ketiga. Selain itu, Budi Hariyanto pemilik mebel. Dua tersangka lain yakni, Koordinator UPTD dari Kecamatan Kapas, Kundarto.

Serta satu orang dari lingkung Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Mohammad Eko Joko Novianto, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dalam kasus korupsi ini dugaan penyelewengan yang dilakukan pengadaan yang dilakukan secara swakelola.

Namun dilapangan kondisinya tidak dikerjakan secara swakelola dan pengerjaannya melalui perantara dari oknum LSM. Kasus ini terkuak karena pengadaannya melebihi batas yang ditentutan. Mestinya, proyek ini selesai pada 31 Desember 2012 dan batas akhir hingga Januari 2013. [uuk/ted]

Kembali Ke Atas  Message [Halaman 1 dari 1]

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik