Ceaster Forum
Selamat Datang di Forum Ceaster
Bahas apa aja di sini sesuai forum !
Dapatkan Banyak Info,Ilmu,Berita di Sini !
AYO BURUAN DAFTAR ADA EVENT BERHADIAH BAGI PENDAFTAR !
Daftarnya mudah Tinggal Masukin data !

Kasus Striptis di Karaoke 24K Surabaya Belum Disidang Login_button1Kasus Striptis di Karaoke 24K Surabaya Belum Disidang Register_buttonKasus Striptis di Karaoke 24K Surabaya Belum Disidang Button-fb-loginKasus Striptis di Karaoke 24K Surabaya Belum Disidang Connect-facebook-button


Join the forum, it's quick and easy

Ceaster Forum
Selamat Datang di Forum Ceaster
Bahas apa aja di sini sesuai forum !
Dapatkan Banyak Info,Ilmu,Berita di Sini !
AYO BURUAN DAFTAR ADA EVENT BERHADIAH BAGI PENDAFTAR !
Daftarnya mudah Tinggal Masukin data !

Kasus Striptis di Karaoke 24K Surabaya Belum Disidang Login_button1Kasus Striptis di Karaoke 24K Surabaya Belum Disidang Register_buttonKasus Striptis di Karaoke 24K Surabaya Belum Disidang Button-fb-loginKasus Striptis di Karaoke 24K Surabaya Belum Disidang Connect-facebook-button
Ceaster Forum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Ceaster Forum

Forum Pengetahuan Informasi dan Jual Beli Terlengkap di Indonesia


You are not connected. Please login or register

Kasus Striptis di Karaoke 24K Surabaya Belum Disidang

Go down  Message [Halaman 1 dari 1]

avatar

[You must be registered and logged in to see this image.]
Berita Surabaya - Sampai saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak belum juga melimpahkan berkas perkara 6 tersangka penari striptis di tempat hiburan Karaoke 24K, yang berlokasi di Mall BG Junction, Jl Bubutan.

Meskipun sudah dipastikan pihak Jaksa sudah merampungkan menyusun dakwaan pada enam tersangka yakni Sifa (18), Venny (20), Putri (21), Saskia (20), semuanya warga Wonokoya, Gurah, Kediri dan juga Disk Jockey (DJ), Dita (22), yang juga warga Wonokoya, Gurah, Kediri. Seorang tersangka lagi merupakan germonya, Danang (31), warga Ngujung, Singosara, Kediri.

"Perkaranya dipecah menjadi enam berkas. Jadi masing-masing tersangka akan menjalani sidang terpisah, sendiri-sendiri," terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjung Perak, Suseno, Kamis (2/1/2013).

Suseno memastikan, tak tercantum nama pengelola Karaoke 24K sebagai salah satu tersangkanya. "Kita hanya menyusun dakwaan berdasarkan para tersangka yang telah ditetapkan penyidik polisi. Kejaksaan tidak berwenang menambah jumlah tersangka," kilah Seno terkait lolosnya pengelola Karaoke 24K yang menyuguhkan para penari striptis tersebut.

Menurut Suseno, sebenarnya penyusunan dakwaan perkara ini telah dirampungkannya sebelum natal lalu. "Hanya saja ketika mau kita limpahkan ke pengadilan keburu tertutup liburan natal dan tahun baru. Terpaksa harus kita simpan dulu. Mungkin pekan depan baru kita limpahkan ke PN (Pengadilan Negeri Surabaya, red)," terangnya.

Kejari Tanjung Perak telah menunjuk Ika Mauludina sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang nantinya akan mengawal persidangan perkara ini di PN Surabaya. "6 berkas perkara ini semuanya akan ditangani JPU Ika Mauludina," pungkas Suseno. [uci/but]

Kembali Ke Atas  Message [Halaman 1 dari 1]

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik