Ceaster Forum
Selamat Datang di Forum Ceaster
Bahas apa aja di sini sesuai forum !
Dapatkan Banyak Info,Ilmu,Berita di Sini !
AYO BURUAN DAFTAR ADA EVENT BERHADIAH BAGI PENDAFTAR !
Daftarnya mudah Tinggal Masukin data !

Terbukti Korupsi Dana Puso, Kades Bojonegoro Divonis 2,6 Tahun Penjara Login_button1Terbukti Korupsi Dana Puso, Kades Bojonegoro Divonis 2,6 Tahun Penjara Register_buttonTerbukti Korupsi Dana Puso, Kades Bojonegoro Divonis 2,6 Tahun Penjara Button-fb-loginTerbukti Korupsi Dana Puso, Kades Bojonegoro Divonis 2,6 Tahun Penjara Connect-facebook-button


Join the forum, it's quick and easy

Ceaster Forum
Selamat Datang di Forum Ceaster
Bahas apa aja di sini sesuai forum !
Dapatkan Banyak Info,Ilmu,Berita di Sini !
AYO BURUAN DAFTAR ADA EVENT BERHADIAH BAGI PENDAFTAR !
Daftarnya mudah Tinggal Masukin data !

Terbukti Korupsi Dana Puso, Kades Bojonegoro Divonis 2,6 Tahun Penjara Login_button1Terbukti Korupsi Dana Puso, Kades Bojonegoro Divonis 2,6 Tahun Penjara Register_buttonTerbukti Korupsi Dana Puso, Kades Bojonegoro Divonis 2,6 Tahun Penjara Button-fb-loginTerbukti Korupsi Dana Puso, Kades Bojonegoro Divonis 2,6 Tahun Penjara Connect-facebook-button
Ceaster Forum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Ceaster Forum

Forum Pengetahuan Informasi dan Jual Beli Terlengkap di Indonesia


You are not connected. Please login or register

Terbukti Korupsi Dana Puso, Kades Bojonegoro Divonis 2,6 Tahun Penjara

Go down  Message [Halaman 1 dari 1]

wartawan

wartawan
ceasterraw
ceasterraw

Berita Bojonegoro  - Kepala Desa (Kades) Sarirejo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Niti Suparlan hari ini menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. 

Terpidana Niti Suparlan tersandung kasus korupsi bantuan dana puso senilai Rp 3,6 miliar tahun 2012. Selasa (07/01/2014).

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis terdakwa dengan hukuman penjara selama 2,6 tahun dengan denda Rp 75 juta susider 3 bulan, serta harus membayar uang pengganti senilai Rp 95 juta. "Sesuai putusan hakim, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (tipikor)," ujar Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Nusirwan Sahrul.

Selain Niti Suparlan, dalam kasus ini juga menyeret Kades Kacangan, Kecamatan Malo, Sukur Salim. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman selama 1,5 tahun penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 5 bulan kurungan."Dalam vonis majelis hakim yang terbukti pasal penyalahgunaan wewenang," tambahnya. 

Sementara hasil audit kerugian negara, Niti Suparlan diduga menerima dana puso sebesar Rp 325 juta. Akibat perbuatannya, negara diduga dirugikan mencapai Rp120 juta. Sedangkan tersangka Sukur Salim diduga menyebabkan kerugian sebesar Rp 84 juta.

Dalam kasus ini kedua Kades tersebut bertanggung jawab atas penyaluran bantuan dari Kementerian Pertanian. Harusnya bantuan itu langsung diberikan kepada petani yang mengalami gagal panen dengan rincian per hektare mendapat bantuan sebesar Rp3,7 juta. Namun, diduga dana itu tidak sampai kepada 560 kelompok tani di 419 desa. [uuk/ted]
Sumber

Kembali Ke Atas  Message [Halaman 1 dari 1]

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik