Foto ilustrasi. |
Selasa, 13 Agustus 2013 15:11:01 WIB
Reporter : Nyuciek Asih
Surabaya - Kabid Humas Polda Jatim Awi Setiyono menegaskan bahwa 42 orang yang diamankan dalam kerusuhan yang terjadi di Desa Dengok, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur dini hari kemarin adalah anggota ormas Front Pembela Islam (FPI).
Hal itu menurut Awi berdasarkan fakta hukum yakni keterangan ke 42 orang tersebut yang mengaku bahwa mereka adalah bagian dari FPI.
"Kita tidak mempersoalkan mereka FPI atau bukan, yang jelas mereka kita tangkap karena terlibat dalam kerusuhan kemarin," ujar Awi, Selasa (13/8/2013).
Terkait komplain dari ketua FPI Jatim karena merasa tidak memiliki anggota di Lamongan, Awi menegaskan hal tersebut merupakan hak ketua FPI Jatim.
"Itu hak FPI Jatim, yang jelas kita bicara fakta hukum saja yakni berdasarkan keterangan yang bersangkutan sendiri," tegasnya.
Sekadar diketahui, bentrokan yang terjadi antara anggota FPI dan warga Desa Dengok, Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur dikabarkan berawal dari dugaan penganiyaan yang dilakukan anggota FPI.
Pada 8 Agustus 2013, pukul 00.30 WIB, tiga warga Desa Dengok dipukuli saat bermain playstation. Warga setempat menduga para pelaku merupakan anggota FPI.
Pada 11 Agustus 2013, pukul 23.00 WIB, warga Desa Tengok mencari pelaku penganiayaan di Dusun Gowah, Desa Blimbing, Kecamatan Paciran, Lamongan. Di Dusun Gowah terdapat bekas markas FPI. Warga Desa Tengok mencari anggota FPI berinisial Y. Karena tidak ketemu, istri Y dianiaya.
Dini hari tadi, Senin (12/8/2013), FPI datang ke Desa Dengok untuk mencari pelaku penganiaya istri Y. Karena tidak berhasil menemukan pelaku, massa FPI membakar motor. Setelah itu, warga Desa Dengok membalas. Menyerbu markas FPI. Bentrokan tidak bisa dihindarkan.
Perkembangan lebih lanjut, pihak FPI Jawa Timur menyatakan bahwa organisasi masyarakat ini tidak memiliki cabang di Lamongan. Itu artinya, keanggotaan mereka di FPI tidak diakui. [uci/but]