Ceaster Forum
Selamat Datang di Forum Ceaster
Bahas apa aja di sini sesuai forum !
Dapatkan Banyak Info,Ilmu,Berita di Sini !
AYO BURUAN DAFTAR ADA EVENT BERHADIAH BAGI PENDAFTAR !
Daftarnya mudah Tinggal Masukin data !

Perda Tuban Anak dan Perempuan 1 Tahun Baru Disahkan Login_button1Perda Tuban Anak dan Perempuan 1 Tahun Baru Disahkan Register_buttonPerda Tuban Anak dan Perempuan 1 Tahun Baru Disahkan Button-fb-loginPerda Tuban Anak dan Perempuan 1 Tahun Baru Disahkan Connect-facebook-button


Join the forum, it's quick and easy

Ceaster Forum
Selamat Datang di Forum Ceaster
Bahas apa aja di sini sesuai forum !
Dapatkan Banyak Info,Ilmu,Berita di Sini !
AYO BURUAN DAFTAR ADA EVENT BERHADIAH BAGI PENDAFTAR !
Daftarnya mudah Tinggal Masukin data !

Perda Tuban Anak dan Perempuan 1 Tahun Baru Disahkan Login_button1Perda Tuban Anak dan Perempuan 1 Tahun Baru Disahkan Register_buttonPerda Tuban Anak dan Perempuan 1 Tahun Baru Disahkan Button-fb-loginPerda Tuban Anak dan Perempuan 1 Tahun Baru Disahkan Connect-facebook-button
Ceaster Forum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Ceaster Forum

Forum Pengetahuan Informasi dan Jual Beli Terlengkap di Indonesia


You are not connected. Please login or register

Perda Tuban Anak dan Perempuan 1 Tahun Baru Disahkan

Go down  Message [Halaman 1 dari 1]

avatar

[You must be registered and logged in to see this image.]
Tuban - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban ahirnya memilik Peraturan daeah (Perda) tentang perlindungan perempuan dan anak. Sebelumnya Raperdanya telah disahkan dan disetujui seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban dalam rapat paripurna pembahasan,  bersama empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) lainya beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, perda tentang perlindung perempuan dan akan di Tuban  sempat mengambang, menyusul,  usulan Raperda tentang anak  yang sudah diajukan oleh eksekutif sekitar  awal tahun 2013 lalu baru mendapat persetujuan pada ahir tahun ini.
Raperda yang sudah ditetapkan oleh DPR  tersebut  memuat beberapa hal tentang hak-hak anak, diantarnya hak hidup, hak tumbuh dan berkembang, hak memperoleh perlindungan, serta hak untuk berpartisipasi dengan masyarakat. Perda ini dibutuhkan guna melengkapi pencanangan progam Tuban kota layak anak, sekaligus melindungi hak-hak anak dimata hukum.
Bupati Tuban, Fathul Huda ditemui crew disela-sela kegiatan jalan santai,  Sabtu (14/12)  mengatakan, perda tentang anak dan perempuan itu bertujuan mempertegas upaya perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Tuban.
“Banyak yang perlu kita fikirkan terutama tentang perlindungan anak dan perempuan. Sebab, selama ini perempuan dan anak kerap dieksploitasi,” kata Fathul Huda.
Bupati menjelaskan, dengan berlakunya perda tentang perempuan dan anak ini, ke depannya juga akan mendukung program pemerintah Tuban Kota layak anak. Hal ini sekaligus Tuban bersih dari prostitusi, maupun kasus penjualan manusia (perempuan), sehingga perempuan akan benar-benar dilindungi oleh perda tersebut.
“Kami berharap, setelah perda ini berlaku, kekerasan anak maupun kekerasan terhadap perempuan bisa ditekan, dan nantinya pembelaan terhadap hak-hak mereka akan punya payung hukum berupa Perda,” harap Bupati Huda.
Perda tentang anak dan perempuan Kabupaten Tuban tidak hanya terfokus pada penanganan terhadap korban. Tetapi juga upaya pencegahan terjadinya kekerasan perempuan dan anak. Selain itu juga diatur upaya memberdayakan korban kekerasan sehingga mereka lebih berdaya dan tidak rentan terhadap terulangnya kekerasan terhadap mereka.
Dengan telah diputuskannya ranperda perlindungan perempuan dan anak menjadi perda, diharapkan Pemkab Tuban lebih tegas dalam menangani tindak pidana yang korbannya anak dan perempuan.
“Kami menyambut baik perda itu. Dan ini lebih memberikan motivasi kami untuk melakukan langkah perlindungan tindak pidana yang korbannya anak maupun  perempuan,” terang aktivis perempuan dan anak, Nunuk Fauziah. (kim)

Kembali Ke Atas  Message [Halaman 1 dari 1]

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik