Senin, 16 Desember 2013 16:24:14
Reporter : M Subkhi
[You must be registered and logged in to see this image.]
Pasuruan - Dua bocah di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan menjadi korban sodomi. Ironisnya, korban IB (6) dan SI (7) disodomi tukang mebel di sebuah kamar mandi musala.
"Pelakunya adalah Muhammad Yasin (21), warga Desa Wonosari, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan. Tersangka kini sudah ditahan," ujar AKP Sumarno, Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, Senin (16/12/2013).
Menurut dia, kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada orang tua masing-masing atas peristiwa yang mereka alami. "Bocah TK dan SD itu bersedia dicabuli setelah dijanjikan akan diberi uang sebesar Rp 3000," imbuhnya.
Polisi menduga, tersangka pelaku sodomi mengalami kelainan seks, karena rata-rata korbannya adalah anak-anak kecil. "Diduga ada kelainan seks. Sebab korbannya anak-anak. Kasus ini masih kita kembangkan," ungkap Sumarno kepada wartawan.
Akibat perbuatannya, Muhammad Yasin pun dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Tersangka terancam kurungan penjara hingga maksimal 15 tahun," pungkasnya. [bec/but]
Reporter : M Subkhi
[You must be registered and logged in to see this image.]
Pasuruan - Dua bocah di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan menjadi korban sodomi. Ironisnya, korban IB (6) dan SI (7) disodomi tukang mebel di sebuah kamar mandi musala.
"Pelakunya adalah Muhammad Yasin (21), warga Desa Wonosari, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan. Tersangka kini sudah ditahan," ujar AKP Sumarno, Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, Senin (16/12/2013).
Menurut dia, kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada orang tua masing-masing atas peristiwa yang mereka alami. "Bocah TK dan SD itu bersedia dicabuli setelah dijanjikan akan diberi uang sebesar Rp 3000," imbuhnya.
Polisi menduga, tersangka pelaku sodomi mengalami kelainan seks, karena rata-rata korbannya adalah anak-anak kecil. "Diduga ada kelainan seks. Sebab korbannya anak-anak. Kasus ini masih kita kembangkan," ungkap Sumarno kepada wartawan.
Akibat perbuatannya, Muhammad Yasin pun dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Tersangka terancam kurungan penjara hingga maksimal 15 tahun," pungkasnya. [bec/but]