Foto ilustrasi. |
Selasa, 13 Agustus 2013 12:51:23 WIB
Reporter : Nyuciek Asih
Surabaya - Polda Jatim resmi mengambil alih penanganan kasus pengrusakan rumah dan pembakaran motor yang terjadi di Desa Dengok, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur dini hari kemarin.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono menyatakan untuk mempermudah dan mempercepat jalannya penanganan kasus ini, pihak Polda akhirnya mengambil alih proses penyidikan. Saat ini sudah ada 42 pelaku yang diamankan petugas.
" Kita ambil alih kasusnya, saat ini masih kita dalami," ujar Awi, Selasa (13/8/2013).
Sekadar diketahui, bentrokan yang terjadi antara mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) dan warga Desa Dengok, Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur dikabarkan berawal dari dugaan penganiyaan yang dilakukan mantan anggota FPI.
Pada 8 Agustus 2013, pukul 00.30 WIB, tiga warga Desa Dengok dipukuli saat bermain playstation. Warga setempat menduga para pelaku merupakan anggota FPI.
Pada 11 Agustus 2013, pukul 23.00 WIB, warga Desa Tengok mencari pelaku penganiayaan di Dusun Gowah, Desa Blimbing, Kecamatan Paciran, Lamongan. Di Dusun Gowah terdapat bekas markas FPI. Warga Desa Tengok mencari anggota FPI berinisial Y. Karena tidak ketemu, istri Y dianiaya.
Dini hari tadi, Senin (12/8/2013), FPI datang ke Desa Dengok untuk mencari pelaku penganiaya istri Y. Karena tidak berhasil menemukan pelaku, massa FPI membakar motor. Setelah itu, warga Desa Dengok membalas. Menyerbu markas FPI. Bentrokan tidak bisa dihindarkan. [uci/but]