[You must be registered and logged in to see this image.]
Tuban-Petugas satuan reserse kriminal (Reskrim) Polres Tuban mengamankan laki-laki yang membawa sejumah senjata tajam (sajam) di dalam mobilnya. Lelaki itu diketahui saat petugas menggelar menggelar razia dengan sasaran sajam, senjata api (Senpi), bahan peledak dijalur pantura Tuban menyusul maraknya isu teror yang terjadi ahir ahir ini.
Laki-laki tersebut adalah Nizzam (39), warga Desa Lodan Wetan, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Dia diamankan petugas saat berusa menghindar dari razia yang di gelar di depan pos polisi Alun-Alun Kota Tuban malam kemarin.
Saat itu pelaku bersama satu rekanya bernama Ramilan (40) yang mengendarai sebuah mobil dengan nopol L 1772 AI tiba-tiba memutar balik melihat petugas melakukan operasi, karena curiga petugas mengejar kendaraan yang pura-pura akan berkunjung ke masjid Agung Tuban.” Sebelumnya menghindar memutar ke arah masjid Agung Tuban, karena curiga sejumlah petugas mengejar dan memeriksanya,” kata AKP Wahyu Hidayat Kasat Reskrim Polres Tuban, Selasa (20/.
Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas terhadap mobil yang berisi dua orang laki-laki yang salah satunya adalah tersangka itu, menemukan sejumlah senjata tajam, berupa dua keris berukuran besar, satu pedang samurai, satu pedang jenis shougun, dua bayonet (pisau kecil/belati) serta dua kotak kecil satu berisi Jenglot dan kotak lainya berisi tiga Al’Quran mini.
“Karena kedapatan membawa sajam keduanya langsung kita amankan, namun satu orang lagi bernama Ramilan tidak kami tahan karena hanya mengantar pelaku, pemilik barang-barang tersebut, dia hanya kami jadikan saksi, “ jelas AKP Wahyu.
Dihadapan petugas tersangka yang juga menunjukan keahlianya menegakan keris ini mengaku, kalau dirinya bukanlah teroris, dia membawa senjata tajam itu karena permintaan seorang kolektor Di Surabaya yang akan membeli barang warisan kakeknya itu.
“Saya ini diminta ke Surabaya sama kolektor yang mau melihat barang saya ini mas, ini duluh milik kakek saya,” Kata Nizam, yang saat itu sedang menunjukan keahlianya menegakan keris diatas lantai ruang penyidikan.
Terhadap pengakuan tersangka, petugas tidak lantas percaya begitu saja, peugas yang menangani kasus tersebut akan melakukan penyelidikan lebih lanjut di daerah asal Nizzam, apakah betul barang itu miliknya atau hasil kejahatan yang akan dijual ke orang lain.
Karena tertangkap dengan senjata tajam itu, kini Nizzam mendekam di tahanan mapolres Tuban. Pelaku juga akan dikenakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun.” Barang bukti dan pelaku sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” pungkas AKP Wahyu. (kim)
Barang bukti dan tersangka di Mapolres Tuban
Tuban-Petugas satuan reserse kriminal (Reskrim) Polres Tuban mengamankan laki-laki yang membawa sejumah senjata tajam (sajam) di dalam mobilnya. Lelaki itu diketahui saat petugas menggelar menggelar razia dengan sasaran sajam, senjata api (Senpi), bahan peledak dijalur pantura Tuban menyusul maraknya isu teror yang terjadi ahir ahir ini.
Laki-laki tersebut adalah Nizzam (39), warga Desa Lodan Wetan, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Dia diamankan petugas saat berusa menghindar dari razia yang di gelar di depan pos polisi Alun-Alun Kota Tuban malam kemarin.
Saat itu pelaku bersama satu rekanya bernama Ramilan (40) yang mengendarai sebuah mobil dengan nopol L 1772 AI tiba-tiba memutar balik melihat petugas melakukan operasi, karena curiga petugas mengejar kendaraan yang pura-pura akan berkunjung ke masjid Agung Tuban.” Sebelumnya menghindar memutar ke arah masjid Agung Tuban, karena curiga sejumlah petugas mengejar dan memeriksanya,” kata AKP Wahyu Hidayat Kasat Reskrim Polres Tuban, Selasa (20/.
Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas terhadap mobil yang berisi dua orang laki-laki yang salah satunya adalah tersangka itu, menemukan sejumlah senjata tajam, berupa dua keris berukuran besar, satu pedang samurai, satu pedang jenis shougun, dua bayonet (pisau kecil/belati) serta dua kotak kecil satu berisi Jenglot dan kotak lainya berisi tiga Al’Quran mini.
“Karena kedapatan membawa sajam keduanya langsung kita amankan, namun satu orang lagi bernama Ramilan tidak kami tahan karena hanya mengantar pelaku, pemilik barang-barang tersebut, dia hanya kami jadikan saksi, “ jelas AKP Wahyu.
Dihadapan petugas tersangka yang juga menunjukan keahlianya menegakan keris ini mengaku, kalau dirinya bukanlah teroris, dia membawa senjata tajam itu karena permintaan seorang kolektor Di Surabaya yang akan membeli barang warisan kakeknya itu.
“Saya ini diminta ke Surabaya sama kolektor yang mau melihat barang saya ini mas, ini duluh milik kakek saya,” Kata Nizam, yang saat itu sedang menunjukan keahlianya menegakan keris diatas lantai ruang penyidikan.
Terhadap pengakuan tersangka, petugas tidak lantas percaya begitu saja, peugas yang menangani kasus tersebut akan melakukan penyelidikan lebih lanjut di daerah asal Nizzam, apakah betul barang itu miliknya atau hasil kejahatan yang akan dijual ke orang lain.
Karena tertangkap dengan senjata tajam itu, kini Nizzam mendekam di tahanan mapolres Tuban. Pelaku juga akan dikenakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun.” Barang bukti dan pelaku sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” pungkas AKP Wahyu. (kim)