Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam teruntuk Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Terdapat hadits yang menerangkan larangan berpuasa jika Sya’ban sudah pertengahan. Sebagian orang memahami, tidak boleh puasa sunnah apapun juga di atas tanggal 15 Sya’ban. Apakah pemahaman seperti ini benar?
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam melarang berpuasa pada pertengahan Sya'ban.
إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا
"Apabila sudah pertengahan Sya'ban, maka janganlah kalian berpuasa." (HR. Abu Dawud no. 3237, Al-Tirmidzi no. 738, dan Ibnu Majah no. 1651. Dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Tirmidzi)
Sesungguhnya larangan ini bagi orang yang baru memulai puasa pada pertengahan kedua dari Sya'ban, sementara dia tidak memiliki kebiasaan berpuasa sebelumnya. Tapi siapa yang telah berpuasa pada pertengahan pertama, lalu berlanjut puasa pada pertengahan kedua, atau dia punya kebiasaan puasa rutin, maka tidak apa-apa melaksanakan puasa pada pertengahan kedua, seperti orang yang biasa berpuasa tiga hari setiap bulan atau puasa hari Senin dan Kamis.
Jumhur Ulama berkata: Dibolehkan berpuasa sunnah setelah nishfu (pertengahan) Sya’ban dan mereka me-dhaif-kan hadits yang menerangkan (larangan)-nya.” (Fathul Baari: 4/129)
Di dalam Fathul Baari disebutkan maksud hadits di atas, “Larangan diberlakukan atas orang yang tidak memiliki kebiasaan berpuasa. Jika dia memiliki kebiasaan puasa maka tidak mengapa ia berpuasa di pertengahan ke dua dari bulan Sya’ban.” (Fathul Baari: 4/215)
Syaikh Ibnu Bazz berkata, “Dan maksudnya (hadits di atas): larangan memuali puasa setelah pertengahan (Sya’ban). Adapaun orang yang lebih banyak mengisinya dengan puasa atau seluruhnya sungguh ia telah sesuai sunnah.” (Majmu’ Fatawa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah: Juz 15. Dinukil dari [You must be registered and logged in to see this link.]
Dari sini sangat jelas maksud hadits di atas, larangan khusus atas orang yang ingin memulai puasa di bulan Sya’ban setelah masuk pertengahan keduanya. Siapa yang terbiasa berpuasa di bulan-bulan lainnya atau sudah mengawali puasa di pertengahan awal dari bulan Sya’ban maka ia tetap boleh menjalankan puasa sesudah masuk pertengahan kedua. Apa yang dikerjakannya termasuk mengikuti sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang memperbanyak puasa pada bulan Sya’ban. Wallahu Ta’ala A’lam. [PurWD/voa-islam.com]