[You must be registered and logged in to see this image.]
Akibatnya, Suto harus dilarikan ke Puskesmas Montong karena kepalanya terkena sabetan parang yang dilakukan Pamuji. Untung, nyawa korban bisa diselamatkan. Hanya kepala bagian belakang korban harus dijahit untuk menutup luka.
Kapolsek Montong, AKP Suparan menjelaskan, perstitiwa yang melibatkan dua orang yang berstatus menantu itu bermula ketika korban mendatangi tersangka dirumahnya. Saat itu korban yang tidak terima karena anak tersangka, yang merupakan cucu mbah Marmi (75) mendapatkan warisan. Sementara anak anaknya yang juga cucu mbah Marmi tidak menerima warisan.
“Korban mendatangi tersangka, ingin meminta tanah yang saat ini digunakan keluarga Pamuji, ahirnya terjadi salah faham,” kata AKP Suparan.
Kesalahfahaman iu kemudian berlanjut ke cekcok mulut, tersangka yang kala itu sedang membawa parang (pemotong kayu) karena akan pergi ke ladang tersulut emosi dengan kalimat korban. Karena tidak terima ahirnya mengayunkan parang yang dibawanya ke arah kepala korban.” Beruntung hanya bagian belakang parang yang mengenai kepala korban, sehingga akibatnya tidak fatal,” sambung AKP Suparan.
Untuk diketahui tersangka dan kroban merupakan menantu dari mbah Marmi yang memberikan tanah warisan kepada anak tersangka, namun korban yang juga merasa berhak karena anaknya juga cucu mbah Marmi tidak terima dan akan meminta bagian dari tanah warisan itu. Terjadilah duel di pagi hari itu.
Karena perbuatanya, Suto harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Montong dan terancam pasal 351 KUHP karena tindakanya melakukan penganiayaan. (kim)
Tersangka saat diperiksa di Polsek Montong
Tuban - Berebut tanah warisan dua menantu Marmi ([url=forum.ceaster.com]75[/url]), Pamuji ([url=forum.ceaster.com]56[/url]) dan Suto ([url=forum.ceaster.com]65[/url]), keduanya warga Desa Pakel, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban terlibat duel, Rabu (23/10).Akibatnya, Suto harus dilarikan ke Puskesmas Montong karena kepalanya terkena sabetan parang yang dilakukan Pamuji. Untung, nyawa korban bisa diselamatkan. Hanya kepala bagian belakang korban harus dijahit untuk menutup luka.
Kapolsek Montong, AKP Suparan menjelaskan, perstitiwa yang melibatkan dua orang yang berstatus menantu itu bermula ketika korban mendatangi tersangka dirumahnya. Saat itu korban yang tidak terima karena anak tersangka, yang merupakan cucu mbah Marmi (75) mendapatkan warisan. Sementara anak anaknya yang juga cucu mbah Marmi tidak menerima warisan.
“Korban mendatangi tersangka, ingin meminta tanah yang saat ini digunakan keluarga Pamuji, ahirnya terjadi salah faham,” kata AKP Suparan.
Kesalahfahaman iu kemudian berlanjut ke cekcok mulut, tersangka yang kala itu sedang membawa parang (pemotong kayu) karena akan pergi ke ladang tersulut emosi dengan kalimat korban. Karena tidak terima ahirnya mengayunkan parang yang dibawanya ke arah kepala korban.” Beruntung hanya bagian belakang parang yang mengenai kepala korban, sehingga akibatnya tidak fatal,” sambung AKP Suparan.
Untuk diketahui tersangka dan kroban merupakan menantu dari mbah Marmi yang memberikan tanah warisan kepada anak tersangka, namun korban yang juga merasa berhak karena anaknya juga cucu mbah Marmi tidak terima dan akan meminta bagian dari tanah warisan itu. Terjadilah duel di pagi hari itu.
Karena perbuatanya, Suto harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Montong dan terancam pasal 351 KUHP karena tindakanya melakukan penganiayaan. (kim)