Ceaster Forum
Selamat Datang di Forum Ceaster
Bahas apa aja di sini sesuai forum !
Dapatkan Banyak Info,Ilmu,Berita di Sini !
AYO BURUAN DAFTAR ADA EVENT BERHADIAH BAGI PENDAFTAR !
Daftarnya mudah Tinggal Masukin data !

Panwas Tuban Catat 4000 Lebih Pelanggaran Pemasangan APK Login_button1Panwas Tuban Catat 4000 Lebih Pelanggaran Pemasangan APK Register_buttonPanwas Tuban Catat 4000 Lebih Pelanggaran Pemasangan APK Button-fb-loginPanwas Tuban Catat 4000 Lebih Pelanggaran Pemasangan APK Connect-facebook-button


Join the forum, it's quick and easy

Ceaster Forum
Selamat Datang di Forum Ceaster
Bahas apa aja di sini sesuai forum !
Dapatkan Banyak Info,Ilmu,Berita di Sini !
AYO BURUAN DAFTAR ADA EVENT BERHADIAH BAGI PENDAFTAR !
Daftarnya mudah Tinggal Masukin data !

Panwas Tuban Catat 4000 Lebih Pelanggaran Pemasangan APK Login_button1Panwas Tuban Catat 4000 Lebih Pelanggaran Pemasangan APK Register_buttonPanwas Tuban Catat 4000 Lebih Pelanggaran Pemasangan APK Button-fb-loginPanwas Tuban Catat 4000 Lebih Pelanggaran Pemasangan APK Connect-facebook-button
Ceaster Forum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Ceaster Forum

Forum Pengetahuan Informasi dan Jual Beli Terlengkap di Indonesia


You are not connected. Please login or register

Panwas Tuban Catat 4000 Lebih Pelanggaran Pemasangan APK

Go down  Message [Halaman 1 dari 1]

avatar

[You must be registered and logged in to see this image.]
Satpol PP tertibkan APK
Tuban -Panitia Pengwas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban mencatat ribuan pelanggaran pemasangan alat perga kampanye (APK) yang dilakukan Partai politik (Parpol) maupun  calon anggota legislatif (Caleg). Sejak penetapan masa kampanye hingga hari ini, pelanggaran yang masuk laporan dan catatan panwas telah mencapai 4000 lebih pelanggaran.
Detailnya pelanggaran sampai Oktober ini sebanyak 4862 pelanggaran. Selain masuk pelanggaran yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pemasangan yang dilakukan oleh para caleg  juga tidak sedikit yang melanggar aturan pemerintah daerah (Perda) dan pertauran bupati (Perbub).
“Memang banyak pelanggaran, namun sampai saat ini baru yang melanggar perda dan perbub yang ditertibkan oleh Sat Pol PP. Karena rekomendasinya belum ada, “ ujar Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu (P4) Panwaslu Tuban, Edy Toyinbi.
Panwaslu merujuk beberapa dasar hukum untuk menetapkan pemasangan itu sebagai pelanggaran aturan. Seperti Peraturan KPU nomer 15 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye,  Perda Kabupaten Tuban, dan Perbub.
Dalam PKPU nomer 15/2013 ayat 1 disebutkan, larangan memasang alat peraga kampany di tempat mum, fasilitas ibadah, fasilita pendidikan  kantor pemerintahan dan sebagainya.
Menurut Edy sampai saat ini, pihaknya belum bisa memberikan surat rekomendasi kepada pemerintah terkait pelanggaran yang dilakukan oleh para caleg dan parpol, sebab pihaknya masih menunggu rekomendasi dari KPU setempat.
Edi menyebut penertiban pelanggaran kuncinya ada di KPU. Sebab, KPU memiliki kewenangan memerintahkan peserta pemilu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana di sebutkn dalam ayat tiga, Peraturan KPU nomer 15 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye yang tercantm dalam pasal 17.
Seperti diberitakan sebelumnya, Panwas mengemblikan surat rekomendasi KPU terkait penertiban alat peraga yang melanggar dengan alasan, surat tersebut dinilai kurang jelas karena tidak menyertakan titik-titik APK yang melanggar ketentuan yang belum ditertibkan oleh parpol maupun caleg itu sendiri. ”Jika rekomendasinya jelas kita juga bisa merekomendasikan kepada pemerintah dalah hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) secara jelas,” katanya. (kim)

Kembali Ke Atas  Message [Halaman 1 dari 1]

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik