Dapat SMS dari Pemerintah Yang Isinya
:bunnyhm:
KEMKOMINFO wrote:Masyarakat Umum Dilarang Memasang Penguat Sinyal (Repeater) Karena Dapat Mengganggu Jaringan Seluler (BTS) dan Diancam Pidana 6 Tahun penjara atau Denda Rp 600 Juta
:bunnyhm: