[You must be registered and logged in to see this image.]
Berita Jakarta - Pengacara NFR (16), Hardiyan Saksono mengatakan, kliennya diminta untuk menemui pelaku T di sekolahnya SMK Jakarta Timur. Kemudian, korban diajak ke kamar kecil oleh pelaku tersebut.
"Lalu, korban diajak melakukan hubungan badan. Tentu korban diancam sampai mau melakukan itu," kata Hardiyan Saksono pengacara NFR, dari Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI), Jakarta, Kamis (12/12/2013).
Ia melanjutkan, selang waktu dua bulan, tersangka T kembali menghubungi korban untuk datang ke sebuah rumah kos. Dan korban pun mengiyakan keinginan pelaku karena diiming-imingi akan bertanggungjawab atas apa yang telah diperbuat terhadap korban.
Sesampainya di rumah kos kawasan Cipinang Besar Selatan, korban dipaksa masuk ke dalam kamar hingga akhirnya terjadi perkosaan yang kedua oleh tersangka T.
Bejatnya lagi, selesai melakukan hubungan badan dengan korban, tersangka lainnya yakni A dan P ikut masuk ke dalam kamar dan memerkosa korban secara bergantian.
"Mulut korban disumpal dengan kaos kaki dan kaki serta tangannya diikat menggunakan tali sepatu. Ketika itulah korban disetubuhi secara bergiliran oleh tiga tersangka," tambahnya.
Dari peristiwa itu, akhirnya korban mengadukan ke orangtuanya atas apa yang telah dialami dan selanjutnya melapor ke Unit PPA Polres Jakarta Timur pada 9 Desember 2013.
Keesokan harinya, polisi pun menggelandang tiga tersangka berinisial T, A dan P ke Mapolres Jakarta Timur. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, petugas Polres Jakarta Timur menangkap tiga siswa sebuah sekolah menegah kejuruan (SMK) yang berada di Jakarta Timur. Ketiga siswa yang duduk di kelas XII itu ditangkap setelah dilaporkan telah menyetubuhi seorang siswi SMK
Kasubag Humas Polres Jakarta Timur Kompol Sri Bhayangkari mengatakan T, A dan P, siswa kelas XII sebuah SMK di Jakarta Timur dilaporkan telah menyetubuhi siswi kelas XI berinisial NFR (16), hingga hamil dua bulan.
"Salah satu pelaku yang berinisial T merupakan mantan pacar korban. Sekolah pelaku dan korban berbeda tapi masih satu yayasan dan lokasi gedung sekolah mereka satu area," katanya, Kamis (12/12/2013).
Berita Jakarta - Pengacara NFR (16), Hardiyan Saksono mengatakan, kliennya diminta untuk menemui pelaku T di sekolahnya SMK Jakarta Timur. Kemudian, korban diajak ke kamar kecil oleh pelaku tersebut.
"Lalu, korban diajak melakukan hubungan badan. Tentu korban diancam sampai mau melakukan itu," kata Hardiyan Saksono pengacara NFR, dari Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI), Jakarta, Kamis (12/12/2013).
Ia melanjutkan, selang waktu dua bulan, tersangka T kembali menghubungi korban untuk datang ke sebuah rumah kos. Dan korban pun mengiyakan keinginan pelaku karena diiming-imingi akan bertanggungjawab atas apa yang telah diperbuat terhadap korban.
Sesampainya di rumah kos kawasan Cipinang Besar Selatan, korban dipaksa masuk ke dalam kamar hingga akhirnya terjadi perkosaan yang kedua oleh tersangka T.
Bejatnya lagi, selesai melakukan hubungan badan dengan korban, tersangka lainnya yakni A dan P ikut masuk ke dalam kamar dan memerkosa korban secara bergantian.
"Mulut korban disumpal dengan kaos kaki dan kaki serta tangannya diikat menggunakan tali sepatu. Ketika itulah korban disetubuhi secara bergiliran oleh tiga tersangka," tambahnya.
Dari peristiwa itu, akhirnya korban mengadukan ke orangtuanya atas apa yang telah dialami dan selanjutnya melapor ke Unit PPA Polres Jakarta Timur pada 9 Desember 2013.
Keesokan harinya, polisi pun menggelandang tiga tersangka berinisial T, A dan P ke Mapolres Jakarta Timur. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, petugas Polres Jakarta Timur menangkap tiga siswa sebuah sekolah menegah kejuruan (SMK) yang berada di Jakarta Timur. Ketiga siswa yang duduk di kelas XII itu ditangkap setelah dilaporkan telah menyetubuhi seorang siswi SMK
Kasubag Humas Polres Jakarta Timur Kompol Sri Bhayangkari mengatakan T, A dan P, siswa kelas XII sebuah SMK di Jakarta Timur dilaporkan telah menyetubuhi siswi kelas XI berinisial NFR (16), hingga hamil dua bulan.
"Salah satu pelaku yang berinisial T merupakan mantan pacar korban. Sekolah pelaku dan korban berbeda tapi masih satu yayasan dan lokasi gedung sekolah mereka satu area," katanya, Kamis (12/12/2013).