Rabu, 25 Desember 2013 11:03:46
Reporter : -
[You must be registered and logged in to see this image.]
Makassar - Seorang ayah, US (35), tega memperkosa anak kandungnya yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Korban, ER (13), melaporkan lelaki bejat itu ke Polres Gowa.
Menurut Kepala Sub Bagian Humas Polres Gowa Ajun Komisaris Andry Lilikay, Rabu (25/12/2013), ER melaporkan ayahnya yang telah dua kali memperkosanya di rumah mereka di Dusun Biring Balang, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, beberapa waktu lalu.
Tindakan amoral US pertama kali dilakukan pada Minggu (8/12/2013), sekitar pukul 08.00 Wita. Saat korban mengganti pakaian, tiba-tiba pelaku menutup pintu rumah dan memanggil korban duduk di dekatnya di dalam kamar.
"Pelaku kemudian memaksa korban. Korban tidak berdaya karena ia juga ketakukan melihat pelaku membawa parang yang disimpan di sampingnya. Pelaku menyetubuhi korban secara paksa," jelas Andry.
Penderitaan ER tidak berakhir disitu. Kejadian kedua terulang di dalam rumah itu juga. Korban yang duduk di kelas 2 SMP ini dipaksa melakukan oral seks, Minggu (23/12/2013) malam.
Malam itu korban sedang mencuci piring. Pelaku mengajak anaknya duduk di ruang tamu dan memaksanya memegang alat kelamin US.
Setelah itu, anaknya dipaksa masuk ke dalam kamar dan mengulangi perbuatan bejatnya. Tak tahan dengan perbuatan ayahnya yang suka mabuk-mabukan itu, ER kemudian melaporkannya ke polisi.
"Atas laporan korban, kami telah menangkap pelaku yang berprofesi sebagai security di kompleks perumahan di rumahnya di Dusun Biring Balang, Selasa (24/12/2013 sore)," kata Andry.
Saat ditangkap, pelaku mengamuk. Dia menolak digelandang ke kantor polisi. Namun, polisi tetap menggiringnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Korban yang masih di bawah umur, ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa.
"Pelaku bisa dijerat UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tambah Andry. [yeh]
Reporter : -
[You must be registered and logged in to see this image.]
Makassar - Seorang ayah, US (35), tega memperkosa anak kandungnya yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Korban, ER (13), melaporkan lelaki bejat itu ke Polres Gowa.
Menurut Kepala Sub Bagian Humas Polres Gowa Ajun Komisaris Andry Lilikay, Rabu (25/12/2013), ER melaporkan ayahnya yang telah dua kali memperkosanya di rumah mereka di Dusun Biring Balang, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, beberapa waktu lalu.
Tindakan amoral US pertama kali dilakukan pada Minggu (8/12/2013), sekitar pukul 08.00 Wita. Saat korban mengganti pakaian, tiba-tiba pelaku menutup pintu rumah dan memanggil korban duduk di dekatnya di dalam kamar.
"Pelaku kemudian memaksa korban. Korban tidak berdaya karena ia juga ketakukan melihat pelaku membawa parang yang disimpan di sampingnya. Pelaku menyetubuhi korban secara paksa," jelas Andry.
Penderitaan ER tidak berakhir disitu. Kejadian kedua terulang di dalam rumah itu juga. Korban yang duduk di kelas 2 SMP ini dipaksa melakukan oral seks, Minggu (23/12/2013) malam.
Malam itu korban sedang mencuci piring. Pelaku mengajak anaknya duduk di ruang tamu dan memaksanya memegang alat kelamin US.
Setelah itu, anaknya dipaksa masuk ke dalam kamar dan mengulangi perbuatan bejatnya. Tak tahan dengan perbuatan ayahnya yang suka mabuk-mabukan itu, ER kemudian melaporkannya ke polisi.
"Atas laporan korban, kami telah menangkap pelaku yang berprofesi sebagai security di kompleks perumahan di rumahnya di Dusun Biring Balang, Selasa (24/12/2013 sore)," kata Andry.
Saat ditangkap, pelaku mengamuk. Dia menolak digelandang ke kantor polisi. Namun, polisi tetap menggiringnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Korban yang masih di bawah umur, ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa.
"Pelaku bisa dijerat UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tambah Andry. [yeh]