Seorang mahasiswa dari Universitas Negeri ternama program D III jurusan ekonomi, Surabaya, Armendi (22), dibekuk satuan polisi daerah setempat. Pasalnya ia melakukan tindakan nekat dengan menjual seorang gadis (human trafficking). Tak lain korban yang dijualnya ini adalah pacarnya sendiri, yaitu seorang pelajar siswi SMK di Surabaya yang baru berusia 17 tahun. Ia melakukan transaksi jual beli kepada pria-pria hidung belang melalui situs jejaring Sosial Facebook untuk digauli. Tarif yang diberikan pelaku untuk menjual korban pada “pemakai” juga sangat bervariasi mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta. Keuntungan yang diperoleh tersangka memang menggiurkan, pasalnya ia mendapatkan bagian 80% sedangkan “pacarnya” hanya mendapatkan 20% dari hasil transaksi. Penggerebekan ini dilakukan pas di kamar hotel Malibu nomer 504 Jalan Ngagel 127 Surabaya sehingga semua praktek kejahatan ini diakhiri. Kemudian tersangka langsung diamankan ke kantor polisi dengan mengantongi sejumlah bukti berupa, dua buah handphone, satu buah cardreader, dua buah kartu ATM BRI, satu lembar bukti tarik tunai, dua bungkus kondom merek Durex dan Sutra serta uang tunai Rp 1 juta. Tersangka Armendi dijerat dengan pasal berlapis 81 dan 88 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara
Selamat Datang di Forum Ceaster
Bahas apa aja di sini sesuai forum !
Dapatkan Banyak Info,Ilmu,Berita di Sini !
AYO BURUAN DAFTAR ADA EVENT BERHADIAH BAGI PENDAFTAR !
Daftarnya mudah Tinggal Masukin data !
Bahas apa aja di sini sesuai forum !
Dapatkan Banyak Info,Ilmu,Berita di Sini !
AYO BURUAN DAFTAR ADA EVENT BERHADIAH BAGI PENDAFTAR !
Daftarnya mudah Tinggal Masukin data !
Join the forum, it's quick and easy