[You must be registered and logged in to see this image.]
Berita Wonosobo - Gara-gara menjual kaos oblong dengan tulisan berbau pornografi, Har (34) harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap polisi karena dianggap melanggar pasal 29 jo pasal 4 (1) UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 282 KUHP tentang Kesusilaan dengan ancaman hukuman maskimal 12 tahun penjara.
Penangkapan terhadap pelaku terjadi saat anggota Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Wonosobo melaksanakan patroli di Jalan KH Ahmad Dahlan Wonosobo.
Saat melintas di depan sebuah distro pakaian, anggota Satreskrim melihat ada beberapa buah kaos yang memuat tulisan berbau pornografi. Polisi pun langsung mengamankan pelaku berikut 5 buah kaos yang memuat tulisan pornografi.
Menurut pengakuan pelaku, kaos-kaos tersebut didapatkannya saat sedang menonton pagelaran musik bergenre underground di Banjarnegara. Pelaku kemudian membeli 5 buah kaos masing-masih seharga Rp 60.000. Pelaku kemudian menjual lagi kaos tersebut seharga Rp 85.000. Guna pengusutan, tersangka kini meringkuk di kamar tahanan Mapolres Wonosobo.
Pelaku yaitu Pedagang Menggunakan kata-kata kasar dalam kaosnya yang mengandung bahasa jawa kelamin wanita "T****K". Stop Pornografi ! jangan jualan berunsur pornografi lagi ya !