[You must be registered and logged in to see this image.]
Tersangka dibawah umur ini mencuri untuk bermain game online
Terduga pelaku Drop Out kelas 2 SMP itu telah mencuri di rumah Soenadi Ilham (44), warga Jl. Agus Salim, Gg. Kaligayam No. 19 Kelurahan Kingking, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Senin (11/11/2013) sekitar pukul 08.00 WIB. Selanjutnya korban yang mengetahui rumahnya telah dibobol maling itu langsung melaporkan kejadiannya ke pihak kepolisian.
Mendapat laporan warga, Polisi mengidentifikasi lokasi kejadian. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti serta saksi. Dari beberapa keterangan saksi, polisi sedikit mendapat petunjuk terduga pelaku pencurian. Setelah dilakukan penyelidikan, mengarah pelakunya adalah ERS.
Pada Kamis (15/11/2013), Polisi membekuk remaja ini saat berada disebuah pusat game online. Dari pengakuanya, ERS juga pernah mencuri dirumah korban ini beberapa waktu lalu.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku adalah 1 buah Laptop merk HP warna hitam, 1 buah kamera digital merk Sony, 1 buah cincin warna hitam. Serta uang tunai hasil curian sebesar Rp. 200 ribu yang sudah sebagian dipergunakan.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi, Sabtu (16/11/2013) mengatakan bahwa, terduga pelaku sudah sering melakukan tindak pencurian. Seperti pernah mencuri di rumah kerabatnya bernama Basuki (33) warga setempat.Namun sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Pernah juga mencuri di rumah tetangganya yang bernama Usman (38) warga setempat. Selain itu, ERS juga mengambil uang tunai Rp. 3,5 juta. Namun oleh orang tuanya sudah dikembalikan. Modusnya, mencuri di rumah tetangganya yang ditingal bekerja. Biasanya dengan cara mencongkel pintu belakang atau berpura-pura bermain. Hasil curian dipergunakan untuk bermain Game Online dan berfoya-foya.
“Pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun. Namun kita tetap gunakan UU peradilan anak, karena pelaku masih anak-anak,. Saat ini sudah kami tahan,” ungkapnya. (han)