[You must be registered and logged in to see this image.]
Darmono ditangkap setelah membacok Tarmo (38), yang merupakan tetangga dari pelaku itu sendiri. Kejadian pembacokan tersebut berawal saat pelaku yang sedang melintas di jalan desa setempat dalam keadaan sepi. Saat itu pelaku ditakut-takuti korban dengan lemparan batu dari semak-semank pinggir jalan.
Saat pertama kali ditakuti dengan dilempari batu tersebut pelaku diam saja lantaran takut dan dikira itu adalah hantu. Namun, saat ditakuti kedua kalinya Darmono langsung turun dari sepeda dan mencari korban yang sembunyi di tepi jalan yang sepi. “Saat itu pelaku mengaku dilempari korban dengan batu mengenai pinggangnya, kemudian pelaku turun dari motor sambil membawa golok. Lalu mecari korban dari arah datangnya lemparan, saat ketemu pelaku langsung membacok korban sebanyk tiga kali,” terang Kasubbag Humas Polres Tuban AKP Elis Suendayani saat dikonfirmasi kotatuban.com.
Saat diserang Tarmo mencoba melawan dengan menggunakan sebilah celurit. Namun, kondisi yang gelap Tarmo akhirnya terkena bacok duluan oleh golok yang dibawa oleh pelaku. “Korban mengalami tiga luka bacok di tangannya, yakni di tangan kanan satu dan tangan kiri dua luka bacokan. Saat itu pelaku langsung meninggalkan korban di tepi jalan yang memang kondisinya sepi,” lanjut mantan Kapolsek Kerek, tersebut.
Menurutnya, dalam kasus tersebut pelaku akhirnya dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Sedangkan untuk kasus tetang kepemilikan kayu hasil illegal loging juga sudah diproses oleh petugas, Darmono dijerat dengan Undang-undan nomer 41 tahun 1999 tentang kehutanan. ”Kasus ini juga masih dalam penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (duc)
Tersangka saat di Polres Tuban
Tuban – Darmono ([url=forum.ceaster.com]38[/url]) warga Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, seorang penadah kayu jati illegal yang menjadi buron Polres Tuban tertangkap tanpa disengaja, Rabu (6/11). DPO tersebut diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Tuban lantaran membacok tetangganya sendiri.Darmono ditangkap setelah membacok Tarmo (38), yang merupakan tetangga dari pelaku itu sendiri. Kejadian pembacokan tersebut berawal saat pelaku yang sedang melintas di jalan desa setempat dalam keadaan sepi. Saat itu pelaku ditakut-takuti korban dengan lemparan batu dari semak-semank pinggir jalan.
Saat pertama kali ditakuti dengan dilempari batu tersebut pelaku diam saja lantaran takut dan dikira itu adalah hantu. Namun, saat ditakuti kedua kalinya Darmono langsung turun dari sepeda dan mencari korban yang sembunyi di tepi jalan yang sepi. “Saat itu pelaku mengaku dilempari korban dengan batu mengenai pinggangnya, kemudian pelaku turun dari motor sambil membawa golok. Lalu mecari korban dari arah datangnya lemparan, saat ketemu pelaku langsung membacok korban sebanyk tiga kali,” terang Kasubbag Humas Polres Tuban AKP Elis Suendayani saat dikonfirmasi kotatuban.com.
Saat diserang Tarmo mencoba melawan dengan menggunakan sebilah celurit. Namun, kondisi yang gelap Tarmo akhirnya terkena bacok duluan oleh golok yang dibawa oleh pelaku. “Korban mengalami tiga luka bacok di tangannya, yakni di tangan kanan satu dan tangan kiri dua luka bacokan. Saat itu pelaku langsung meninggalkan korban di tepi jalan yang memang kondisinya sepi,” lanjut mantan Kapolsek Kerek, tersebut.
Menurutnya, dalam kasus tersebut pelaku akhirnya dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Sedangkan untuk kasus tetang kepemilikan kayu hasil illegal loging juga sudah diproses oleh petugas, Darmono dijerat dengan Undang-undan nomer 41 tahun 1999 tentang kehutanan. ”Kasus ini juga masih dalam penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (duc)