Selintas kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bernuansa biru langit yang sedang naik daun itu tak berbeda dengan kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) hingga kartu berbelanja yang dikeluarkan oleh toko-toko swalayan.
Jutaan warga pemegang e-KTP mungkin tak terlalu peduli pada sisi canggih kartu mereka yang baru itu sampai ada pemberitaan di media massa bahwa e-KTP menurut Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ, 11 April 2013, tidak boleh difotokopi.
Warga pun lantas bertanya-tanya, apa beda e-KTP dengan KTP sebelumnya dan kartu-kartu yang lain dan apa isi dari e-KTP itu sehingga akan rusak jika difotokopi.
Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Marzan A Iskandar menampik jika e-KTP akan rusak jika difotokopi karena e-KTP dirancang mampu bertahan terhadap temperatur dari mulai minus 25 hingga 70 derajat Celsius.
"Kalau terpapar panas secara berlebihan memang bisa rusak. Tapi, kalau sinar mesin fotokopi itu sebetulnya tidak berlebihan, jadi berkali-kali difotokopi juga tak apa-apa," kata Marzan.
SE tersebut, ujarnya, lebih ditujukan kepada institusi pemerintah yang berkepentingan dengan e-KTP agar mulai menyiapkan "card reader" atau alat pembaca e-KTP.
E-KTP memang tak perlu lagi difotokopi karena sama saja artinya dengan menisbikan fungsi unggul dari sebuah kartu elektronik pintar yang dirancang mampu menjelaskan identitas setiap pemegang kartu.
Kartu Pintar
Kepala Bidang Sistem Elektronika Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT Mohammad Mustafa Sarinanto mengatakan, berbeda dengan berbagai jenis kartu yang beredar di masyarakat, e-KTP memiliki chip.
"Kartu belanja kebanyakan sekedar kartu, sedangkan kartu ATM berbasis magnetic stripe yang datanya terbatas. Namun e-KTP sudah berbasis kartu pintar karena menggunakan chip, seperti kartu kredit keluaran baru yang memuat data besar," katanya.
Chip e-KTP ini, ujarnya, berbasis mikroprosesor dengan memori 8 kilobytes yang tak ubahnya komputer kecil penyimpan data serta memiliki kemampuan memprosesnya.
Chip tersebut memuat biodata pemegang e-KTP, termasuk tanda tangan digital, pasfoto, serta sidik jari, yang dengan alat pembaca kartu, bisa terhubung ke data center nasional secara terenkripsi dan diproses dengan sistem pengelola kunci (key management system).
Chip dalam e-KTP ini, urainya, bersifat nirkontak (contactless) yang cara berkomunikasinya menggunakan frekuensi gelombang radio, dan antarmuka (interface) chipnya telah memenuhi standar ISO 14443 A dan 14443 B.
Chip e-KTP ini juga tak tampak dari luar seperti halnya kartu kredit atau simcard telepon yang chipnya menonjol. Chip e-KTP berada di tengah tujuh lapis blangko berbahan dasar polyethylene terephthalate glycol (PET-G) berukuran 85,60x53,98 mm setebal 0,76-1 mm.
Desain fitur keamanan fisik e-KTP selain telah memperhatikan faktor temperatur, juga memiliki daya tahan terhadap tekanan, bahan kimia tertentu, dan faktor lainnya yang telah diuji di Sentra Teknologi Polimer BPPT.
Untuk mencegah tindak kriminal, e-KTP dilengkapi fitur keamanan tambahan pada blangko yang berguna untuk inisialisasi identifikasi dan verifikasi identitas, ujar Mustafa.
Pemanfaatan chip, jelasnya, juga didukung teknologi biometrik yang mampu mengidentifikasi ketunggalan identitas penduduk melalui tiga jenis data biometrik yakni foto wajah, 10 sidik jari, dan dua iris mata.
"Dengan teknologi ini, upaya mengubah data seperti nama, alamat, tempat tanggal lahir dan lainnya tidak akan berhasil. Satu orang hanya bisa mendaftar sekali dan hanya mendapat satu KTP," katanya.
Teknologi biometrik, lanjut dia, juga berfungsi sebagai proses verifikasi, untuk memastikan bahwa e-KTP benar-benar dipegang oleh pemiliknya, yang bermanfaat untuk berbagai kebutuhan mendapatkan hak seperti jaminan kesejahteraan sosial, bantuan langsung tunai dan lain-lain.
Untuk berbagai kebutuhan tersebut, Kepala Program Penelitian dan Perekayasa e-KTP BPPT, Gembong Wibowanto, mengatakan, e-KTP juga membutuhkan alat pembaca kartu (card reader) yang juga telah disiapkan prototipenya oleh BPPT.
Tentukan Validitas
"Card Reader", ujar Gembong, mampu mendeteksi apakah suatu e-KTP valid atau tidak, karena jika palsu, meski dibuat sangat mirip, akan langsung diketahui.
"Card reader juga akan menunjukkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan identitas yang tercetak di e-KTP merupakan identitas resmi atau tidak," ujarnya.
Selain itu, jelas Gembong, alat pembaca kartu elektronik itu juga mampu memastikan apakah kartu itu dibawa oleh pemiliknya sendiri atau orang lain.
"Ini karena card reader dilengkapi dengan modul biometrik sidik jari yang meminta si pemegang e-KTP meletakkan jarinya di pemindai. Lalu card reader akan membandingkan kemiripan karakteristik sidik jari, yakni telunjuk kanan atau kiri si pemegang, dengan sidik jari yang terekam dalam e-KTP," katanya.
Bila tertulis "match" (sesuai), lanjutnya, berarti e-KTP itu dipegang oleh pemiliknya yang asli, dan bila tidak sesuai, berarti e-KTP itu bukan milik yang bersangkutan.
"Dengan demikian si pemegang kartu tak bisa mengambil haknya, misalnya mendapatkan BLT, raskin atau asuransi. E-KTP ini selain memiliki fungsi dasar sebagai otentikasi identitas, juga dirancang untuk multiguna," tambahnya.
Pihaknya saat ini memang sedang mempersiapkan KTP elektronik generasi kedua yang akan lebih disempurnakan, misalnya dalam hal kapasitas chip yang bisa diperbesar dan memuat lebih banyak data pemegang KTP.
"E-KTP ke depan juga dimungkinkan untuk menggunakan aplikasi `0n-card`, dimana suatu instansi pemerintah yang melayani publik bisa menanamkan program di dalam e-KTP sebagai bagian dari sistem yang mereka kembangkan," kata Mustafa.
Untuk saat ini, ia mengakui, e-KTP memang masih sama saja fungsinya dengan KTP konvensional berbahan kertas karton yang dilaminating dan difotokopi.
Fitur-fitur E-KTP yang serba canggih itu, untuk sementara memang tak tampak fungsinya, namun diharapkan dalam waktu tak lama lagi blangko dan chip hebat di dalamnya tak lagi jadi sekedar hiasan dan benar-benar bermanfaat di masyarakat.
Cek E-kTP Online
Jutaan warga pemegang e-KTP mungkin tak terlalu peduli pada sisi canggih kartu mereka yang baru itu sampai ada pemberitaan di media massa bahwa e-KTP menurut Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ, 11 April 2013, tidak boleh difotokopi.
Warga pun lantas bertanya-tanya, apa beda e-KTP dengan KTP sebelumnya dan kartu-kartu yang lain dan apa isi dari e-KTP itu sehingga akan rusak jika difotokopi.
Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Marzan A Iskandar menampik jika e-KTP akan rusak jika difotokopi karena e-KTP dirancang mampu bertahan terhadap temperatur dari mulai minus 25 hingga 70 derajat Celsius.
"Kalau terpapar panas secara berlebihan memang bisa rusak. Tapi, kalau sinar mesin fotokopi itu sebetulnya tidak berlebihan, jadi berkali-kali difotokopi juga tak apa-apa," kata Marzan.
SE tersebut, ujarnya, lebih ditujukan kepada institusi pemerintah yang berkepentingan dengan e-KTP agar mulai menyiapkan "card reader" atau alat pembaca e-KTP.
E-KTP memang tak perlu lagi difotokopi karena sama saja artinya dengan menisbikan fungsi unggul dari sebuah kartu elektronik pintar yang dirancang mampu menjelaskan identitas setiap pemegang kartu.
Kartu Pintar
Kepala Bidang Sistem Elektronika Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT Mohammad Mustafa Sarinanto mengatakan, berbeda dengan berbagai jenis kartu yang beredar di masyarakat, e-KTP memiliki chip.
"Kartu belanja kebanyakan sekedar kartu, sedangkan kartu ATM berbasis magnetic stripe yang datanya terbatas. Namun e-KTP sudah berbasis kartu pintar karena menggunakan chip, seperti kartu kredit keluaran baru yang memuat data besar," katanya.
Chip e-KTP ini, ujarnya, berbasis mikroprosesor dengan memori 8 kilobytes yang tak ubahnya komputer kecil penyimpan data serta memiliki kemampuan memprosesnya.
Chip tersebut memuat biodata pemegang e-KTP, termasuk tanda tangan digital, pasfoto, serta sidik jari, yang dengan alat pembaca kartu, bisa terhubung ke data center nasional secara terenkripsi dan diproses dengan sistem pengelola kunci (key management system).
Chip dalam e-KTP ini, urainya, bersifat nirkontak (contactless) yang cara berkomunikasinya menggunakan frekuensi gelombang radio, dan antarmuka (interface) chipnya telah memenuhi standar ISO 14443 A dan 14443 B.
Chip e-KTP ini juga tak tampak dari luar seperti halnya kartu kredit atau simcard telepon yang chipnya menonjol. Chip e-KTP berada di tengah tujuh lapis blangko berbahan dasar polyethylene terephthalate glycol (PET-G) berukuran 85,60x53,98 mm setebal 0,76-1 mm.
Desain fitur keamanan fisik e-KTP selain telah memperhatikan faktor temperatur, juga memiliki daya tahan terhadap tekanan, bahan kimia tertentu, dan faktor lainnya yang telah diuji di Sentra Teknologi Polimer BPPT.
Untuk mencegah tindak kriminal, e-KTP dilengkapi fitur keamanan tambahan pada blangko yang berguna untuk inisialisasi identifikasi dan verifikasi identitas, ujar Mustafa.
Pemanfaatan chip, jelasnya, juga didukung teknologi biometrik yang mampu mengidentifikasi ketunggalan identitas penduduk melalui tiga jenis data biometrik yakni foto wajah, 10 sidik jari, dan dua iris mata.
"Dengan teknologi ini, upaya mengubah data seperti nama, alamat, tempat tanggal lahir dan lainnya tidak akan berhasil. Satu orang hanya bisa mendaftar sekali dan hanya mendapat satu KTP," katanya.
Teknologi biometrik, lanjut dia, juga berfungsi sebagai proses verifikasi, untuk memastikan bahwa e-KTP benar-benar dipegang oleh pemiliknya, yang bermanfaat untuk berbagai kebutuhan mendapatkan hak seperti jaminan kesejahteraan sosial, bantuan langsung tunai dan lain-lain.
Untuk berbagai kebutuhan tersebut, Kepala Program Penelitian dan Perekayasa e-KTP BPPT, Gembong Wibowanto, mengatakan, e-KTP juga membutuhkan alat pembaca kartu (card reader) yang juga telah disiapkan prototipenya oleh BPPT.
Tentukan Validitas
"Card Reader", ujar Gembong, mampu mendeteksi apakah suatu e-KTP valid atau tidak, karena jika palsu, meski dibuat sangat mirip, akan langsung diketahui.
"Card reader juga akan menunjukkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan identitas yang tercetak di e-KTP merupakan identitas resmi atau tidak," ujarnya.
Selain itu, jelas Gembong, alat pembaca kartu elektronik itu juga mampu memastikan apakah kartu itu dibawa oleh pemiliknya sendiri atau orang lain.
"Ini karena card reader dilengkapi dengan modul biometrik sidik jari yang meminta si pemegang e-KTP meletakkan jarinya di pemindai. Lalu card reader akan membandingkan kemiripan karakteristik sidik jari, yakni telunjuk kanan atau kiri si pemegang, dengan sidik jari yang terekam dalam e-KTP," katanya.
Bila tertulis "match" (sesuai), lanjutnya, berarti e-KTP itu dipegang oleh pemiliknya yang asli, dan bila tidak sesuai, berarti e-KTP itu bukan milik yang bersangkutan.
"Dengan demikian si pemegang kartu tak bisa mengambil haknya, misalnya mendapatkan BLT, raskin atau asuransi. E-KTP ini selain memiliki fungsi dasar sebagai otentikasi identitas, juga dirancang untuk multiguna," tambahnya.
Pihaknya saat ini memang sedang mempersiapkan KTP elektronik generasi kedua yang akan lebih disempurnakan, misalnya dalam hal kapasitas chip yang bisa diperbesar dan memuat lebih banyak data pemegang KTP.
"E-KTP ke depan juga dimungkinkan untuk menggunakan aplikasi `0n-card`, dimana suatu instansi pemerintah yang melayani publik bisa menanamkan program di dalam e-KTP sebagai bagian dari sistem yang mereka kembangkan," kata Mustafa.
Untuk saat ini, ia mengakui, e-KTP memang masih sama saja fungsinya dengan KTP konvensional berbahan kertas karton yang dilaminating dan difotokopi.
Fitur-fitur E-KTP yang serba canggih itu, untuk sementara memang tak tampak fungsinya, namun diharapkan dalam waktu tak lama lagi blangko dan chip hebat di dalamnya tak lagi jadi sekedar hiasan dan benar-benar bermanfaat di masyarakat.
Cek E-kTP Online