[You must be registered and logged in to see this image.]
Berita Padang - Seorang ayah tega melampiaskan nafsu bejatnya terhadap anak kandung hingga berumur 16 tahun.
Melati (nama samaran), pelajar salah satu SMA di Kota Padang ini menjadi budak seks ayah kandungnya sendiri. Kini pelaku berinisial “A” (41), telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan terhadap tersangka ini oleh petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang dilakukan di halaman rumahnya di kawasan Teluk Bayur, Padang, Sabtu (23/11/2013) sekitar pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, petugas mendapatkan laporan dari korban yang sudah tidak tahan lagi menerima perbuatan ayah kandungnya selama lima tahun ini. Korban kemudian menceritakan persoalan tersebut kepada salah seorang guru di sekolahnya.
Mendapatkan cerita tersebut, korban bersama gurunya lalu mendatangi Mapolresta Padang dan melaporkan perbuatan tersangka dengan nomor laporan LP/1957XI/2013 SPKT Polresta Padang, Rabu (20/11).
Berselang tiga hari dari laporan korban, petugas menciduk tersangka yang pernah beristri dua ini di rumahnya, tanpa ada perlawanan. Setelah berhasil mengamankan tersangka, petugas langsung menggelandang tersangka ke Mapolresta Padang untuk diproses lebih lanjut.
Kapolresta Padang AKBP Wisnu Andayana melalui Kasat Reskrim Kompol Iwan Ariyandhi mengatakan, setelah petugas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti, serta keterangan saksi dan korban, petugas langsung berupaya mencari tahu keberadaan tersangka.
Setelah dilakukan pengintaian terhadap pria yang berprofesi sebagai buruh ini, petugas menangkapnya di rumahnya, dan langsung digelandang ke Mapolresta Padang. “Saat ini tersangka telah kami amankan di Mapolresta Padang,” kata Iwan, Minggu (24/11/2013).
Dikatakan Iwan, berdasarkan keterangan dari korban, perbuatan keji tersangka ini selalu dilakukan di rumahnya, saat sang istri sedang tidak berada di rumah. Korban terpaksa menuruti kemauan sang ayah, karena tersangka selalu mengancam korban.
Akibat perbuatan tersangka, lanjut Iwan, penyidik mengenakan pasal berlapis, dengan pasal 81 dan 82 Nomor 23 tahun 2002 tentang Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara, dan pasal 285 junto 290 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun.
Berita Padang - Seorang ayah tega melampiaskan nafsu bejatnya terhadap anak kandung hingga berumur 16 tahun.
Melati (nama samaran), pelajar salah satu SMA di Kota Padang ini menjadi budak seks ayah kandungnya sendiri. Kini pelaku berinisial “A” (41), telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan terhadap tersangka ini oleh petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang dilakukan di halaman rumahnya di kawasan Teluk Bayur, Padang, Sabtu (23/11/2013) sekitar pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, petugas mendapatkan laporan dari korban yang sudah tidak tahan lagi menerima perbuatan ayah kandungnya selama lima tahun ini. Korban kemudian menceritakan persoalan tersebut kepada salah seorang guru di sekolahnya.
Mendapatkan cerita tersebut, korban bersama gurunya lalu mendatangi Mapolresta Padang dan melaporkan perbuatan tersangka dengan nomor laporan LP/1957XI/2013 SPKT Polresta Padang, Rabu (20/11).
Berselang tiga hari dari laporan korban, petugas menciduk tersangka yang pernah beristri dua ini di rumahnya, tanpa ada perlawanan. Setelah berhasil mengamankan tersangka, petugas langsung menggelandang tersangka ke Mapolresta Padang untuk diproses lebih lanjut.
Kapolresta Padang AKBP Wisnu Andayana melalui Kasat Reskrim Kompol Iwan Ariyandhi mengatakan, setelah petugas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti, serta keterangan saksi dan korban, petugas langsung berupaya mencari tahu keberadaan tersangka.
Setelah dilakukan pengintaian terhadap pria yang berprofesi sebagai buruh ini, petugas menangkapnya di rumahnya, dan langsung digelandang ke Mapolresta Padang. “Saat ini tersangka telah kami amankan di Mapolresta Padang,” kata Iwan, Minggu (24/11/2013).
Dikatakan Iwan, berdasarkan keterangan dari korban, perbuatan keji tersangka ini selalu dilakukan di rumahnya, saat sang istri sedang tidak berada di rumah. Korban terpaksa menuruti kemauan sang ayah, karena tersangka selalu mengancam korban.
Akibat perbuatan tersangka, lanjut Iwan, penyidik mengenakan pasal berlapis, dengan pasal 81 dan 82 Nomor 23 tahun 2002 tentang Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara, dan pasal 285 junto 290 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun.