[You must be registered and logged in to see this image.]
Berita Surabaya - Sampai saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak belum juga melimpahkan berkas perkara 6 tersangka penari striptis di tempat hiburan Karaoke 24K, yang berlokasi di Mall BG Junction, Jl Bubutan.
Meskipun sudah dipastikan pihak Jaksa sudah merampungkan menyusun dakwaan pada enam tersangka yakni Sifa (18), Venny (20), Putri (21), Saskia (20), semuanya warga Wonokoya, Gurah, Kediri dan juga Disk Jockey (DJ), Dita (22), yang juga warga Wonokoya, Gurah, Kediri. Seorang tersangka lagi merupakan germonya, Danang (31), warga Ngujung, Singosara, Kediri.
"Perkaranya dipecah menjadi enam berkas. Jadi masing-masing tersangka akan menjalani sidang terpisah, sendiri-sendiri," terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjung Perak, Suseno, Kamis (2/1/2013).
Suseno memastikan, tak tercantum nama pengelola Karaoke 24K sebagai salah satu tersangkanya. "Kita hanya menyusun dakwaan berdasarkan para tersangka yang telah ditetapkan penyidik polisi. Kejaksaan tidak berwenang menambah jumlah tersangka," kilah Seno terkait lolosnya pengelola Karaoke 24K yang menyuguhkan para penari striptis tersebut.
Menurut Suseno, sebenarnya penyusunan dakwaan perkara ini telah dirampungkannya sebelum natal lalu. "Hanya saja ketika mau kita limpahkan ke pengadilan keburu tertutup liburan natal dan tahun baru. Terpaksa harus kita simpan dulu. Mungkin pekan depan baru kita limpahkan ke PN (Pengadilan Negeri Surabaya, red)," terangnya.
Kejari Tanjung Perak telah menunjuk Ika Mauludina sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang nantinya akan mengawal persidangan perkara ini di PN Surabaya. "6 berkas perkara ini semuanya akan ditangani JPU Ika Mauludina," pungkas Suseno. [uci/but]
Berita Surabaya - Sampai saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak belum juga melimpahkan berkas perkara 6 tersangka penari striptis di tempat hiburan Karaoke 24K, yang berlokasi di Mall BG Junction, Jl Bubutan.
Meskipun sudah dipastikan pihak Jaksa sudah merampungkan menyusun dakwaan pada enam tersangka yakni Sifa (18), Venny (20), Putri (21), Saskia (20), semuanya warga Wonokoya, Gurah, Kediri dan juga Disk Jockey (DJ), Dita (22), yang juga warga Wonokoya, Gurah, Kediri. Seorang tersangka lagi merupakan germonya, Danang (31), warga Ngujung, Singosara, Kediri.
"Perkaranya dipecah menjadi enam berkas. Jadi masing-masing tersangka akan menjalani sidang terpisah, sendiri-sendiri," terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjung Perak, Suseno, Kamis (2/1/2013).
Suseno memastikan, tak tercantum nama pengelola Karaoke 24K sebagai salah satu tersangkanya. "Kita hanya menyusun dakwaan berdasarkan para tersangka yang telah ditetapkan penyidik polisi. Kejaksaan tidak berwenang menambah jumlah tersangka," kilah Seno terkait lolosnya pengelola Karaoke 24K yang menyuguhkan para penari striptis tersebut.
Menurut Suseno, sebenarnya penyusunan dakwaan perkara ini telah dirampungkannya sebelum natal lalu. "Hanya saja ketika mau kita limpahkan ke pengadilan keburu tertutup liburan natal dan tahun baru. Terpaksa harus kita simpan dulu. Mungkin pekan depan baru kita limpahkan ke PN (Pengadilan Negeri Surabaya, red)," terangnya.
Kejari Tanjung Perak telah menunjuk Ika Mauludina sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang nantinya akan mengawal persidangan perkara ini di PN Surabaya. "6 berkas perkara ini semuanya akan ditangani JPU Ika Mauludina," pungkas Suseno. [uci/but]