[You must be registered and logged in to see this image.]
Berita Sidoarjo - Keperguk mencuri 5 celana merk Cardinal di Suncity Mall Sidoarjo, Hartoyo Alias Sangit (44) warga Desa Parengan Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto dijebloskan penjara Mapolres Sidoarjo, Rabu (8/1/2014).
Aksi itu sebetulnya dilakukan Sangit bersekongkol dengan temannya, yang menunggu di parkiran. Namun usai berhasil menggembol celana melalui jaketnya, pelaku diringkus Unit Reskrim Polsek Kota.
Pelaku tak menyadari CCTV yang ada, merekam aksi pelaku. Dan saat keluar alarmpun berbunyi dan keamanan mall langsung meringkusnya. "Pelaku berhasil kami ringkus, saat akan melarikan diri. Barang bukti celana juga kami amankan," terang Kanit Reskrim Polsek Kota AKP Wahyono.
Sayang, teman pelaku yang diakui menunggu di depan mall, sudah kabur terlebih dahulu dan tidak ada dilokasi. Namun temanya yang berinisial HR sekarang masih dalam pengejaran. "Akibat pencurian itu, mall dirugikan senilai Rp 1,149 juta," sebut Wahyono.
Sangit mengaku, nekat mencuri karena kebutuhan ekonomi keluarganya. "Saya butuh uang memenuhi kebutuhan anak-anak dirumah," tandas pelaku yang dijerat pasal 363 tentang pencurian itu.
Berita Sidoarjo - Keperguk mencuri 5 celana merk Cardinal di Suncity Mall Sidoarjo, Hartoyo Alias Sangit (44) warga Desa Parengan Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto dijebloskan penjara Mapolres Sidoarjo, Rabu (8/1/2014).
Aksi itu sebetulnya dilakukan Sangit bersekongkol dengan temannya, yang menunggu di parkiran. Namun usai berhasil menggembol celana melalui jaketnya, pelaku diringkus Unit Reskrim Polsek Kota.
Pelaku tak menyadari CCTV yang ada, merekam aksi pelaku. Dan saat keluar alarmpun berbunyi dan keamanan mall langsung meringkusnya. "Pelaku berhasil kami ringkus, saat akan melarikan diri. Barang bukti celana juga kami amankan," terang Kanit Reskrim Polsek Kota AKP Wahyono.
Sayang, teman pelaku yang diakui menunggu di depan mall, sudah kabur terlebih dahulu dan tidak ada dilokasi. Namun temanya yang berinisial HR sekarang masih dalam pengejaran. "Akibat pencurian itu, mall dirugikan senilai Rp 1,149 juta," sebut Wahyono.
Sangit mengaku, nekat mencuri karena kebutuhan ekonomi keluarganya. "Saya butuh uang memenuhi kebutuhan anak-anak dirumah," tandas pelaku yang dijerat pasal 363 tentang pencurian itu.