[You must be registered and logged in to see this image.]
Seorang tersangka pencabulan yang telah mendekam selama satu bulan ditahanan Mapolres Tuban, akhirnya menikahi gadis yang dicabulinya. Uniknya tersangka dan korban terpaksa mengucapkan ijab qobul dengan menggunakan bahasa isyarat, karena keduanya menyandang tuna wicara (Bisu). Upacara ijab qabul ini digelar di Masjid Baitul Mu’min Polres Tuban Jawa Timur. Jumat (14/6/2013).
Tersangka pencabulan adalah Agus Sugianto (26) warga kecamatan Palang, kabupaten Tuban. Sedangkan korban Nur Saidah warga kecamatan Tuban. Prosesi pernikahan digelar sekitar pukul 10.00 WIB. Dari sel tahanan, tersangka dibawa petugas menuju masjid Mapolres Tuban. Di mana rombongan mempelai putri telah menunggu kedatangannya.
Setelah beberapa saat menunggu kedatangan penghulu, akhirnya prosesi pernikahan pun segera dimulai. Keduanya dinikahkan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Tuban, Fathurrohman. Sementara menjadi saksi yaitu Sutarno Hari, saksi pihak laki-laki dan Suwandi sebagai saksi pihak putri.
Prosesi pernikahan menjadi unik, lantaran tersangka dan korban sama-sama tuna wicara tidak mengucapkan ijab qobul. Namun tersangka mengucapkan ijab qobul untuk menikahi korban dengan bahasa isyarat, yaitu dengan menganggukkan kepala tanda sebagai tanda menyetujui ucapan dari sang penghulu.
“Karena yang bersangkutan mempunyai keterbatasan, sehingga Pernikahan tuna wicara dianggap sah hanya dengan isyarat, dan apa bila para saksi menganggap sah, maka pernikahan sudah sah,” Jelas Fathurrohman.
Meskipun hanya dengan anggukan kepala, Ijab Qobul tersebut sempat diulang sebanyak 2 kali. Sebab anggukan kepala yang pertama dinilai penghulu kurang spontan.
“Tadi kami ulang karena yang pertama tidak sepontan, karena saat ijab Qobul harus sambung, meski dengan isyarat anggukan tetap harus langsung,” tambah Fathurrohman.
Sementara itu Kasubbag Humas Polres Tuban AKP Noersento mengungkapkan, Meskipun tersangka dan korban sudah melangsungkan pernikahan, namun kasus hukum yang dijalani tersangka masih terus berlanjut. Pernikahan tidak bisa menggugurkan proses hukum yang sedang dijalani tersangka.
“Meskipun Tersangka dan Korban telah menikah, kasusnya masih akan tetap lanjut. Tapi setidaknya hal ini akan menjadi pertimbangan hakim pengadilan untuk memperingan vonis terhadap tersangka,” Jelas AKP Noersento. (Barok)