Kamis, 26 September 2013 09:30:39
Reporter : M Muthohar
[You must be registered and logged in to see this image.]
Arak Diamankan Polisi Tuban
Tuban - Petugas kepolisian dari jajaran Shabara Polres Tuban kembali melakukan penangkapan seorang pengedar minuman keras jenis Arak.
Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 120 botol Arak yang berasal dari Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Tuban, Kamis (26/09/2013).
Seorang pelaku pengedar Arak yang ditangkap oleh petugas adalah Anwar (33), seorang pengedar Arak asal Desa Kemayoran, Kecamatan Krembangan, Surabaya. Oleh pelaku ratusan liter Arak yang dikemas dengan kardus tersebut akan dikirim oleh pelaku ke Surabaya.
Dari sejumlah informasi yang dihimpun beritajatim.com, penangkapan terhadap Anwar berawal saat petugas dari Patroli Sbahara Polres Tuban melakukan pengintaian dan pengawasan di sejumlah lokasi home industri pembuatan Arak yang ada di Kecamatan Semanding.
Selanjutnya, anggota mengetahui ada mobil Avanza nopol L 1891 GV yang dikemudikan oleh Anwar keluar dari salah satu gudang pembuatan Arak. Kemudian petugas melakukan penghadangan mobil tersebut di jalan Brawijaya, Kota Tuban saat pelaku akan menuju Surabaya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota ternyata benar yang diangkut pelaku adalah Arak. Di dalam mobil pelaku kita temukan sebanyak 10 dus Arak dengan total 120 botol," terang AKP Yani Susilo, Kasat Shabara Polres Tuban.
Selanjutnya, lantaran terbukti mebawa Arak untuk dijual kepada pelanggannya yang ada di Surabaya tersebut, pengemudi mobil bersama dengan barang buktinya langsung diamankan di Mapolres Tuban untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penindakan sesuai peraturan yang ada.
"Untuk pelaku kita kenakan pasal tindak pidana ringan dan tidak dilakukan penahanan. Sedangkan untuk barang bukti kita sita dan diamankan di Mapolres Tuban untuk penyelidikan lebih lanjut," lanjut AKP Yani.
Sementara itu, Kasat Sabhara menyatakan guna untuk memutus mata rantai peredaran miras jenis Arak hingga keluar Kota Tuban tersebut guna mencegah adanya korban tewas akibat minuman Arak yang dioplos, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan mengintai peredaran para pelaku.
"Selain itu pengawasan yang ketat akan kita lakukan guna mendukung program Pemkab Tuban untuk menutup pembuatan Arak di wilayah Tuban, karena mungkin masih ada yang produksi sembunyi-sembunyi. Untuk sekarang ini masih tahap peringatan ke tiga bagi para produsen Arak untuk menutup usahanya," pungkas Kasat Shabara.[mut/ted]
Reporter : M Muthohar
[You must be registered and logged in to see this image.]
Arak Diamankan Polisi Tuban
Tuban - Petugas kepolisian dari jajaran Shabara Polres Tuban kembali melakukan penangkapan seorang pengedar minuman keras jenis Arak.
Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 120 botol Arak yang berasal dari Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Tuban, Kamis (26/09/2013).
Seorang pelaku pengedar Arak yang ditangkap oleh petugas adalah Anwar (33), seorang pengedar Arak asal Desa Kemayoran, Kecamatan Krembangan, Surabaya. Oleh pelaku ratusan liter Arak yang dikemas dengan kardus tersebut akan dikirim oleh pelaku ke Surabaya.
Dari sejumlah informasi yang dihimpun beritajatim.com, penangkapan terhadap Anwar berawal saat petugas dari Patroli Sbahara Polres Tuban melakukan pengintaian dan pengawasan di sejumlah lokasi home industri pembuatan Arak yang ada di Kecamatan Semanding.
Selanjutnya, anggota mengetahui ada mobil Avanza nopol L 1891 GV yang dikemudikan oleh Anwar keluar dari salah satu gudang pembuatan Arak. Kemudian petugas melakukan penghadangan mobil tersebut di jalan Brawijaya, Kota Tuban saat pelaku akan menuju Surabaya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota ternyata benar yang diangkut pelaku adalah Arak. Di dalam mobil pelaku kita temukan sebanyak 10 dus Arak dengan total 120 botol," terang AKP Yani Susilo, Kasat Shabara Polres Tuban.
Selanjutnya, lantaran terbukti mebawa Arak untuk dijual kepada pelanggannya yang ada di Surabaya tersebut, pengemudi mobil bersama dengan barang buktinya langsung diamankan di Mapolres Tuban untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penindakan sesuai peraturan yang ada.
"Untuk pelaku kita kenakan pasal tindak pidana ringan dan tidak dilakukan penahanan. Sedangkan untuk barang bukti kita sita dan diamankan di Mapolres Tuban untuk penyelidikan lebih lanjut," lanjut AKP Yani.
Sementara itu, Kasat Sabhara menyatakan guna untuk memutus mata rantai peredaran miras jenis Arak hingga keluar Kota Tuban tersebut guna mencegah adanya korban tewas akibat minuman Arak yang dioplos, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan mengintai peredaran para pelaku.
"Selain itu pengawasan yang ketat akan kita lakukan guna mendukung program Pemkab Tuban untuk menutup pembuatan Arak di wilayah Tuban, karena mungkin masih ada yang produksi sembunyi-sembunyi. Untuk sekarang ini masih tahap peringatan ke tiga bagi para produsen Arak untuk menutup usahanya," pungkas Kasat Shabara.[mut/ted]