Tuban - Meski sudah banyak pengendar pil koplo jenis karnopen yang tertangkap petugas satuan narkoba Polres Tuban, nyatanya tidak membuat jera pengedar pil haram tersebut. Terbukti satu lagi pengedar karnopen berhasil di bekuk petugas bersama barang bukti ratusan butir pil warna putih yang disebut Mbah Karno oleh para penikmatnya itu, Sabtu (19/10).
Tersangka adalah Mardiono ([url=forum.ceaster.com]42[/url]) warga jalan Gotong Royong, Kelurahan Babat, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Juru parkir (jukir)
[You must be registered and logged in to see this image.]
Menurut Iptu Imam Yuwono, kaur Bin Ops Satreskoba Polres Tuban, penangkapan tersangka bermula dari laporan warga sekitar Jl RE Marta Dinata yang melihat adanya aktifitas mencurigakan. Laporan itu segera di tindaklanjuti petugas dan menemukan pelaku telah melakukan transaksi barang haram berupa pil koplo.
“Pelaku ditangkap petugas usai membeli dari seseorang yang tidak dikenal. Seperti biasa modus ini selalu dilakukan para pengedar, mereka bergerak sangat cepat,” terang Imam Yuwono.
Dari penangkapan tukang parkir itu, petugas berhasil mengamankan pil karnopen sebanyak 197 butir yang di kemas dalam kantong plastik, serta uang Rp 17.000 yang diduga sisa pembelian barangharam itu.” Tersangka langsung kita gelandang ke Mapolres Tuban guna dimintai keterangan,” sambung Imam.
Menurut pengakuan tersangka yang sudah menjalani bisnis haramnya sambil menjadi juru parkir ini, obat tersebtut akan diedarkan di kawasan pasar Babat tempat dia menjalankan profesinya.” Kalau pengakuanya dijual lagi di kawasan Pasar Babat sana,” kata Imam.
Untuk mempertnggungjawabkan perbuatanya, tersangka kini ditahan dan akan diancam dengan pasa pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan karena telah menyediakan mengedrkan farmasi dan alat kesehatan tanpa mempunyai ijin edar.
Sementara itu, Petugas masih melakukan pengembangan atas peredaran pil tersebut dan dari mana tersangka mendapatkanya untuk mengungkap jaringan pelaku lain yang diduga masih berkeliaran. (kim)
Tersangka adalah Mardiono ([url=forum.ceaster.com]42[/url]) warga jalan Gotong Royong, Kelurahan Babat, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Juru parkir (jukir)
[You must be registered and logged in to see this image.]
Pil Koplo yang berhasil diamankan petugas
di pasar tradisional Babat itu ditangkap petugas di sebuah gang, di Jl RE Marta Dinata, Kecamatan Kota, Kabupaten Tuban setelah mengambil paket Karnopen dari bandarnya.Menurut Iptu Imam Yuwono, kaur Bin Ops Satreskoba Polres Tuban, penangkapan tersangka bermula dari laporan warga sekitar Jl RE Marta Dinata yang melihat adanya aktifitas mencurigakan. Laporan itu segera di tindaklanjuti petugas dan menemukan pelaku telah melakukan transaksi barang haram berupa pil koplo.
“Pelaku ditangkap petugas usai membeli dari seseorang yang tidak dikenal. Seperti biasa modus ini selalu dilakukan para pengedar, mereka bergerak sangat cepat,” terang Imam Yuwono.
Dari penangkapan tukang parkir itu, petugas berhasil mengamankan pil karnopen sebanyak 197 butir yang di kemas dalam kantong plastik, serta uang Rp 17.000 yang diduga sisa pembelian barangharam itu.” Tersangka langsung kita gelandang ke Mapolres Tuban guna dimintai keterangan,” sambung Imam.
Menurut pengakuan tersangka yang sudah menjalani bisnis haramnya sambil menjadi juru parkir ini, obat tersebtut akan diedarkan di kawasan pasar Babat tempat dia menjalankan profesinya.” Kalau pengakuanya dijual lagi di kawasan Pasar Babat sana,” kata Imam.
Untuk mempertnggungjawabkan perbuatanya, tersangka kini ditahan dan akan diancam dengan pasa pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan karena telah menyediakan mengedrkan farmasi dan alat kesehatan tanpa mempunyai ijin edar.
Sementara itu, Petugas masih melakukan pengembangan atas peredaran pil tersebut dan dari mana tersangka mendapatkanya untuk mengungkap jaringan pelaku lain yang diduga masih berkeliaran. (kim)