[You must be registered and logged in to see this image.]
Berita Bojonegoro - Dua lokasi yang digunakan untuk melakukan galian C terpaksa ditutup oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Bojonegoro. Kedua galian c tersebut ditutup karena tidak mengantongi ijin usaha.
Dua lokasi penggalian tanah pedel itu berada di Desa Ketileng dan Desa Trembes, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro. Kepala Sub Bidang (Kasubid) Standarisasi dan Bina Lingkungan (BLH) Kabupaten Bojonegoro, Suliana, mengatakan ada empat titik di kecamatan Malo yang digunakan sebagai galian C.
Empat titik galian C itu diantaranya di Desa Semlaran, Desa Tanggir, Desa Ketileng dan Desa Trembes. "Dua lokasi galian C kami tutup karena tidak memiliki ijin UKL UPL," ujarnya, usai melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) kemarin.
Dia menyatakan, saat melakukan sidak di dua lokasi tersebut (di Desa Ketileng dan Desa Trembes) ternyata pemiliknya tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen usaha. Sehingga kegiatan galian tanah pedel tersebut melanggar Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Seharusnya setiap usaha atau kegiatan memiliki ijin," imbuhnya.
Terpisah, Camat Malo, Dandy, mengaku sudah memberikan peringatan kepada pengusaha yang melakukan kegiatan tersebut. Kebanyakan mengajukan ijin awal adalah IPR atau Ijin Penambangan Rakyat (IPR). "Pemerintah desa belum pernah berkoordinasi dengan saya terkait galian c ini," sergahnya. [uuk/kun]
Berita Bojonegoro - Dua lokasi yang digunakan untuk melakukan galian C terpaksa ditutup oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Bojonegoro. Kedua galian c tersebut ditutup karena tidak mengantongi ijin usaha.
Dua lokasi penggalian tanah pedel itu berada di Desa Ketileng dan Desa Trembes, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro. Kepala Sub Bidang (Kasubid) Standarisasi dan Bina Lingkungan (BLH) Kabupaten Bojonegoro, Suliana, mengatakan ada empat titik di kecamatan Malo yang digunakan sebagai galian C.
Empat titik galian C itu diantaranya di Desa Semlaran, Desa Tanggir, Desa Ketileng dan Desa Trembes. "Dua lokasi galian C kami tutup karena tidak memiliki ijin UKL UPL," ujarnya, usai melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) kemarin.
Dia menyatakan, saat melakukan sidak di dua lokasi tersebut (di Desa Ketileng dan Desa Trembes) ternyata pemiliknya tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen usaha. Sehingga kegiatan galian tanah pedel tersebut melanggar Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Seharusnya setiap usaha atau kegiatan memiliki ijin," imbuhnya.
Terpisah, Camat Malo, Dandy, mengaku sudah memberikan peringatan kepada pengusaha yang melakukan kegiatan tersebut. Kebanyakan mengajukan ijin awal adalah IPR atau Ijin Penambangan Rakyat (IPR). "Pemerintah desa belum pernah berkoordinasi dengan saya terkait galian c ini," sergahnya. [uuk/kun]