Ceaster Forum
Selamat Datang di Forum Ceaster
Bahas apa aja di sini sesuai forum !
Dapatkan Banyak Info,Ilmu,Berita di Sini !
AYO BURUAN DAFTAR ADA EVENT BERHADIAH BAGI PENDAFTAR !
Daftarnya mudah Tinggal Masukin data !

Dua Lokasi Galian Ilegal C di Malo Bojonegoro Ditutup Login_button1Dua Lokasi Galian Ilegal C di Malo Bojonegoro Ditutup Register_buttonDua Lokasi Galian Ilegal C di Malo Bojonegoro Ditutup Button-fb-loginDua Lokasi Galian Ilegal C di Malo Bojonegoro Ditutup Connect-facebook-button


Join the forum, it's quick and easy

Ceaster Forum
Selamat Datang di Forum Ceaster
Bahas apa aja di sini sesuai forum !
Dapatkan Banyak Info,Ilmu,Berita di Sini !
AYO BURUAN DAFTAR ADA EVENT BERHADIAH BAGI PENDAFTAR !
Daftarnya mudah Tinggal Masukin data !

Dua Lokasi Galian Ilegal C di Malo Bojonegoro Ditutup Login_button1Dua Lokasi Galian Ilegal C di Malo Bojonegoro Ditutup Register_buttonDua Lokasi Galian Ilegal C di Malo Bojonegoro Ditutup Button-fb-loginDua Lokasi Galian Ilegal C di Malo Bojonegoro Ditutup Connect-facebook-button
Ceaster Forum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Ceaster Forum

Forum Pengetahuan Informasi dan Jual Beli Terlengkap di Indonesia


You are not connected. Please login or register

Dua Lokasi Galian Ilegal C di Malo Bojonegoro Ditutup

Go down  Message [Halaman 1 dari 1]

wartawan

wartawan
ceasterraw
ceasterraw

[You must be registered and logged in to see this image.]

Berita Bojonegoro - Dua lokasi yang digunakan untuk melakukan galian C terpaksa ditutup oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Bojonegoro. Kedua galian c tersebut ditutup karena tidak mengantongi ijin usaha.

Dua lokasi penggalian tanah pedel itu berada di Desa Ketileng dan Desa Trembes, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro. Kepala Sub Bidang (Kasubid) Standarisasi dan Bina Lingkungan (BLH) Kabupaten Bojonegoro, Suliana, mengatakan ada empat titik di kecamatan Malo yang digunakan sebagai galian C.

Empat titik galian C itu diantaranya di Desa Semlaran, Desa Tanggir, Desa Ketileng dan Desa Trembes. "Dua lokasi galian C kami tutup karena tidak memiliki ijin UKL UPL," ujarnya, usai melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) kemarin.

Dia menyatakan, saat melakukan sidak di dua lokasi tersebut (di Desa Ketileng dan Desa Trembes) ternyata pemiliknya tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen usaha. Sehingga kegiatan galian tanah pedel tersebut melanggar Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Seharusnya setiap usaha atau kegiatan memiliki ijin," imbuhnya.

Terpisah, Camat Malo, Dandy, mengaku sudah memberikan peringatan kepada pengusaha yang melakukan kegiatan tersebut. Kebanyakan mengajukan ijin awal adalah IPR atau Ijin Penambangan Rakyat (IPR). "Pemerintah desa belum pernah berkoordinasi dengan saya terkait galian c ini," sergahnya. [uuk/kun]

Kembali Ke Atas  Message [Halaman 1 dari 1]

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik