[You must be registered and logged in to see this image.]
Berita Bojonegoro - Nuryadi (33) Warga Desa Ngunjung, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro kini harus merasakan dinginnya tidur di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro.
Seorang guru ngaji itu ditahan karena telah melakukan persetubuhan kepada anak dibawah umur.
Selain kepada anak dibawah umur yang tak lain juga masih kerabatnya sendiri, persetubuhan itu ternyata juga pernah dilakukan dengan mertuanya sendiri. Keinginan untuk melakukan persetubuhan itu menurut pengakuan tersangka datang begitu saja dan tidak bisa menahan nafsu sahwatnya.
"Saya khilaf. Niat itu muncul seketika," ujar tersangka sebelum dilakukan penahanan di Mapolres Bojonegoro, Sabtu (18/01/2014).
Tersangka mengakui jika sebelumnya sudah pernah melakukan persetubuhan juga dengan mertuanya sendiri tanpa sepengetahuan istrinya. Bejatnya, aksi persetubuhan itu dilakukan saat istrinya sedang mengandung. "Kalau dengan mertua (persetubuhan) baru diketahui istri saya akhir-akhir ini," tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Joes Indra Lana Wira mengungkapkan, asus persetubuhan tersebut terjadi sekitar pukul 22.30, Senin (6/1) lalu. Perbuatan bejat itu dilakukan ketika rumah korban dalam keadaan sepi. Nahas, aksinya tersebut kepergok nenek korban, Aminah, 60. Ketika tersangka ingin pulang.''Saat tersangka mau pulang, sampai depan pintu kepergok nenek korban,'' ujarnya.
Karena mesara curiga dengan sikap terangka tersebut, akhirnya nenek korban menanyainya. Dan ternyata tersangka yang sudah mempunyai satu anak itu mengakuinya, telah melakukan persetubuhan dengan korban. Mendengar pengakuan tersangka, nenek korban tampak shock. ''Kemudian baru dua hari setelah kejadian dilaporkan ke polsek,'' jelasnya.
Untuk memastikan perbuatan bejat tersebut, pihak kepolisian melakukan visum terhadap korban. Hasilnya, terdapat luka robek terhadp kemaluan korban. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [uuk/ted]
Berita Bojonegoro - Nuryadi (33) Warga Desa Ngunjung, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro kini harus merasakan dinginnya tidur di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro.
Seorang guru ngaji itu ditahan karena telah melakukan persetubuhan kepada anak dibawah umur.
Selain kepada anak dibawah umur yang tak lain juga masih kerabatnya sendiri, persetubuhan itu ternyata juga pernah dilakukan dengan mertuanya sendiri. Keinginan untuk melakukan persetubuhan itu menurut pengakuan tersangka datang begitu saja dan tidak bisa menahan nafsu sahwatnya.
"Saya khilaf. Niat itu muncul seketika," ujar tersangka sebelum dilakukan penahanan di Mapolres Bojonegoro, Sabtu (18/01/2014).
Tersangka mengakui jika sebelumnya sudah pernah melakukan persetubuhan juga dengan mertuanya sendiri tanpa sepengetahuan istrinya. Bejatnya, aksi persetubuhan itu dilakukan saat istrinya sedang mengandung. "Kalau dengan mertua (persetubuhan) baru diketahui istri saya akhir-akhir ini," tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Joes Indra Lana Wira mengungkapkan, asus persetubuhan tersebut terjadi sekitar pukul 22.30, Senin (6/1) lalu. Perbuatan bejat itu dilakukan ketika rumah korban dalam keadaan sepi. Nahas, aksinya tersebut kepergok nenek korban, Aminah, 60. Ketika tersangka ingin pulang.''Saat tersangka mau pulang, sampai depan pintu kepergok nenek korban,'' ujarnya.
Karena mesara curiga dengan sikap terangka tersebut, akhirnya nenek korban menanyainya. Dan ternyata tersangka yang sudah mempunyai satu anak itu mengakuinya, telah melakukan persetubuhan dengan korban. Mendengar pengakuan tersangka, nenek korban tampak shock. ''Kemudian baru dua hari setelah kejadian dilaporkan ke polsek,'' jelasnya.
Untuk memastikan perbuatan bejat tersebut, pihak kepolisian melakukan visum terhadap korban. Hasilnya, terdapat luka robek terhadp kemaluan korban. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [uuk/ted]