Pemuda Cabuli Gadis di Bawah Umur di Lapangan.
Tuban - Hanya bermodalkan Boneka Kelinci dan janji menikahi, Nursyahid (23), warga Dusun Watuguwo, Desa Mahendu, Kecamatan Montong, nekat menyetubuhi gadis 14 tahun yang baru duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah (MTS) yang ada di Kabupaten Tuban. Akibatnya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban, Selasa (20/08/2013).
Pelaku kenal dengan korban, sebut saja Bunga, melalui pesan singkat pada bulan Maret 2013 lalu, hingga akhirnya berpacaran. Ketika menjalin asmara itu, pelaku kerap mengajak korban jalan-jalan.
"Pada saat jalan-jalan di lapangan Kecamatan Soko, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan janji akan dinikahi jika hamil dan memberikan korban Boneka Kelinci warna Pink. Kemudian, akhirnya korban menuruti ajakan pelaku untuk berhubungan intim," terang AKP Noersento, Kasubbag Humas Polres Tuban.
Pelaku telah melakukan persetubuhan dengan korban yang masih anak-anak tersebut sebanyak 5 kali. Yakni dua kali dilakukan saat jalan-jalan di lapangan Kecamatan Soko dan yang tiga kali dilakukan di rumah kerabat pelaku yang ada di Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro.
"Terungkapnya kasus itu saat keluarga korban curiga dengan pelaku yang sering mengajak korban keluar. Setelah ditanya, korban mengaku telah disetubuhi pelaku, sehingga keluarga langsung lapor Polisi," sambung Kasubbag Humas Polres Tuban itu.
Dalam kasus pencabulan pelajar MTS tersebut petugas mengamankan barang bukti dua buah Boneka Kelinci yang diberikan pelaku kepada korban untuk merayu korban supaya mau diajak untuk bersetubuh. Nursyahid dijerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara
[You must be registered and logged in to see this image.] |
Pelaku kenal dengan korban, sebut saja Bunga, melalui pesan singkat pada bulan Maret 2013 lalu, hingga akhirnya berpacaran. Ketika menjalin asmara itu, pelaku kerap mengajak korban jalan-jalan.
"Pada saat jalan-jalan di lapangan Kecamatan Soko, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan janji akan dinikahi jika hamil dan memberikan korban Boneka Kelinci warna Pink. Kemudian, akhirnya korban menuruti ajakan pelaku untuk berhubungan intim," terang AKP Noersento, Kasubbag Humas Polres Tuban.
Pelaku telah melakukan persetubuhan dengan korban yang masih anak-anak tersebut sebanyak 5 kali. Yakni dua kali dilakukan saat jalan-jalan di lapangan Kecamatan Soko dan yang tiga kali dilakukan di rumah kerabat pelaku yang ada di Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro.
"Terungkapnya kasus itu saat keluarga korban curiga dengan pelaku yang sering mengajak korban keluar. Setelah ditanya, korban mengaku telah disetubuhi pelaku, sehingga keluarga langsung lapor Polisi," sambung Kasubbag Humas Polres Tuban itu.
Dalam kasus pencabulan pelajar MTS tersebut petugas mengamankan barang bukti dua buah Boneka Kelinci yang diberikan pelaku kepada korban untuk merayu korban supaya mau diajak untuk bersetubuh. Nursyahid dijerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara