[You must be registered and logged in to see this image.]
Tuban – Siswoyo(29), duda pengangguran asal Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, Tuban ini terpaksa di kursi pesakitan karena dilaporkan telah mencabuli anak di bawah umur. Pelaku mencabuli gadis berinisial RN(13), siswi salah satu SMP di Grabagan yang dikenalnya pada Juli lalu.
Peristiwa pencabulan itu berawal saat pelaku yang mengaku bernama Riyan kerap menghubungi korban melalui telepon dan sms sebulan lalu. Terakhir, pelaku mengajak korban untuk bertemu dan menjemputnya untuk jalan-jalan seusai sholat .
Oleh pelaku, korban diajak jalan-jalan dan dibawa ke tempat yang sepi. Saat berada di jalan yang sepi, pelaku menghentikan motornya dan merayu korban. Pelaku melakukan pencabulan dengan cara menciumi dan meremas-remas bagian terlarang milik korban.
Usai mencabuli, pelaku langsung mengantar korban tak jauh dari rumah. Lantaran pulang telat, orang tua korban sempat curiga dan mendesak untuk mendapat jawaban. Dari pengakuan anaknya, orang tua korban sempat terkejut dan langsung melaporkannya ke polisi.
“Karena tak terima dengan perlakuan pelaku terhadap anaknya, orang tua korban langsung melapor ke Polisi. Setelah dilaporkan, petugas langsung menangkap pelaku di rumah. Saat berkenalan, pelaku tak mengaku jika berstatus duda,”terang AKP Wahyu Hidayat, kasat Reskrim Polres Tuban.
Akibat ulahnya, Pelaku kini dijerat dengan pasal 82 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cak)
Tuban – Siswoyo(29), duda pengangguran asal Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, Tuban ini terpaksa di kursi pesakitan karena dilaporkan telah mencabuli anak di bawah umur. Pelaku mencabuli gadis berinisial RN(13), siswi salah satu SMP di Grabagan yang dikenalnya pada Juli lalu.
Peristiwa pencabulan itu berawal saat pelaku yang mengaku bernama Riyan kerap menghubungi korban melalui telepon dan sms sebulan lalu. Terakhir, pelaku mengajak korban untuk bertemu dan menjemputnya untuk jalan-jalan seusai sholat .
Oleh pelaku, korban diajak jalan-jalan dan dibawa ke tempat yang sepi. Saat berada di jalan yang sepi, pelaku menghentikan motornya dan merayu korban. Pelaku melakukan pencabulan dengan cara menciumi dan meremas-remas bagian terlarang milik korban.
Usai mencabuli, pelaku langsung mengantar korban tak jauh dari rumah. Lantaran pulang telat, orang tua korban sempat curiga dan mendesak untuk mendapat jawaban. Dari pengakuan anaknya, orang tua korban sempat terkejut dan langsung melaporkannya ke polisi.
“Karena tak terima dengan perlakuan pelaku terhadap anaknya, orang tua korban langsung melapor ke Polisi. Setelah dilaporkan, petugas langsung menangkap pelaku di rumah. Saat berkenalan, pelaku tak mengaku jika berstatus duda,”terang AKP Wahyu Hidayat, kasat Reskrim Polres Tuban.
Akibat ulahnya, Pelaku kini dijerat dengan pasal 82 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cak)