Tuban – Hendaknya kita harus berhati-hati saat menerima hadiah yang harganya mahal dari orang lain, bahkan orang terdekat kita. Pasalnya, Husodo (22) pria yang berstatus sebagai mahasiswa disalah satu universitas di Tuban ini nekat mencuri motor untuk diberikan kepada kekasihnya.
Sepeda motor yang berhasil dicuri pemuda asal Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban tersebut adalah sepeda motor Honda Vario dengan nopol S 4717 FJ, dan sepeda motor Yamaha Mio J dengan nopol S 4556 FJ.
Kedua motor yang berhasil digasak Husodo tersebut merupakan milik Siswanto (44), warga Desa Rengal, Kecamatan Rengel. Korban tersebut merupakan mantan majikan Husodo. ”Pencurian ini terungkap setelah korban melihat sepeda motornya yang vario melintas di jalanan Kota Tuban,” ujar Kapolsek Rengel AKP Desis Susilo saat dikonfirmasi crew, Sabtu (7/9).
Lebih lanjut Desis mengatakan, saat itu korban melihat sepeda motor dengan plat yang persis dengan motor milik korban sedang dikendarai seorang perempuan. Kemudian korban segera dilaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengintaian dan mengikuti motor dengan ciri-ciri yang dilaporkan korban.
”Perempuan yang mengendarai motor curian tersebut merupakan pacar Husodo. Ketika diperiksa dia mengatakan bahwa motor tersebut pemberian Husodo. Tanpa butuh waktu lama, Husodo kemudian ditangkap dirumahnya,” tandas dia.
Dalam pemeriksaan, Husodo mengakui telah mencuri dua sepeda motor tersebut. Modus pencuriannya dengan merusak sepeda motor. Pencurian pertama yang dilakukan Husodo di belakang Pasar Rengel, pada 5 Agustus silam. Ketika itu, Husodo sedang nongkrong tak sengaja bertemu Siswanto yang hendak berbelanja. Ketika Siswanto masuk ke dalam pasar, tersangka kemudian mencuri sepeda motor Yamaha Mio korban.
”Pencurian motor yang kedua, pelaku berpura-pura bermain ke rumah temannya yang rumahnya berdekatan dengan rumah korban. Di saat korban lengah dia lalu mencuri sepeda motor Honda Vario yang diparkir di depan rumah korban,” kata Desis.
Menurutnya, motor inilah yang kemudian diberikan Husodo ke pacarnya. Sedangkan, motor Yamaha Mio kini sudah dijual dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan hidupnya. ”Dia dijerat dengan pasal 362 dan 363 tentang pencurian yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara,” pungkasnya. (duc)
Sepeda motor yang berhasil dicuri pemuda asal Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban tersebut adalah sepeda motor Honda Vario dengan nopol S 4717 FJ, dan sepeda motor Yamaha Mio J dengan nopol S 4556 FJ.
Kedua motor yang berhasil digasak Husodo tersebut merupakan milik Siswanto (44), warga Desa Rengal, Kecamatan Rengel. Korban tersebut merupakan mantan majikan Husodo. ”Pencurian ini terungkap setelah korban melihat sepeda motornya yang vario melintas di jalanan Kota Tuban,” ujar Kapolsek Rengel AKP Desis Susilo saat dikonfirmasi crew, Sabtu (7/9).
Lebih lanjut Desis mengatakan, saat itu korban melihat sepeda motor dengan plat yang persis dengan motor milik korban sedang dikendarai seorang perempuan. Kemudian korban segera dilaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengintaian dan mengikuti motor dengan ciri-ciri yang dilaporkan korban.
”Perempuan yang mengendarai motor curian tersebut merupakan pacar Husodo. Ketika diperiksa dia mengatakan bahwa motor tersebut pemberian Husodo. Tanpa butuh waktu lama, Husodo kemudian ditangkap dirumahnya,” tandas dia.
Dalam pemeriksaan, Husodo mengakui telah mencuri dua sepeda motor tersebut. Modus pencuriannya dengan merusak sepeda motor. Pencurian pertama yang dilakukan Husodo di belakang Pasar Rengel, pada 5 Agustus silam. Ketika itu, Husodo sedang nongkrong tak sengaja bertemu Siswanto yang hendak berbelanja. Ketika Siswanto masuk ke dalam pasar, tersangka kemudian mencuri sepeda motor Yamaha Mio korban.
”Pencurian motor yang kedua, pelaku berpura-pura bermain ke rumah temannya yang rumahnya berdekatan dengan rumah korban. Di saat korban lengah dia lalu mencuri sepeda motor Honda Vario yang diparkir di depan rumah korban,” kata Desis.
Menurutnya, motor inilah yang kemudian diberikan Husodo ke pacarnya. Sedangkan, motor Yamaha Mio kini sudah dijual dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan hidupnya. ”Dia dijerat dengan pasal 362 dan 363 tentang pencurian yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara,” pungkasnya. (duc)