[You must be registered and logged in to see this image.]
Tuban – Seorang residivis pencurian motor mampu membombol kunci motor cukup singkat. Residivis tersebut mampu membuka kunci motor dengan paksa hanya butuh waktu lima detik. Residivis tersebut adalah Taswan (27), warga Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak.
Keahlian Taswan tersebut terbukti ketika disuruh Kapolres Tuban, AKBP Ucu Kuspriyadi, untuk mempraktekan cara dia membobol kunci motor sasarannya. Dia dengan tangkas dan hanya membutuhkan waktu yang cukup singkat mampu membuka kunci motor dengan kunci leter T. ”Bahkan, kunci setir biasanya juga hanya butuh waktu 5 detik saja,” kata Taswan, sambil mempraktekaan cara membuka kunci motor dengan kunci T.
Kapolres Tuban, AKBP Ucu Kuspriyadi, mengatakan kalau selama ini tersangka merupakan residivis yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres
Tuban. tersangka ditangkap, setelah sebelumnya melakukan pencurian sepeda motor Vixion dengan Nopol S 5172 FI milik dari Adi Irawan, warga Desa Temandang, Kecamatan Merakurak. Tersangka mengambil motor Adi Irawan saat tengah memarkir kendaraannya dan bekerja di jembatan timbangan PT Semen Indonesia, Tbk.
Selain itu, korban lain adalah Tahir, warga Desa Karanglo, Kecamatan
Merakurak. Dia kehilangan motor Mio Nopol S 6170 EE, ketika di sedang parkir depan rumah salah satu perangkat Dusun Tlogowaru, Kecamatan Merakurak. ”Tersangka ditangkap petugas ketika berada di warung kopi di Desa Tlogowaru,” ungkapnya.
Menurutnya, selain pencurian dua motor, ternyata Taswan juga pernah melakukan tindakan kejahatan lain. Dua diantaranya merupakan kasus pencurian motor, sementara yang lainnya adalah tindakan kriminal lain.
Pengembangan sementara, Taswan juga pernah melakukan perampokan disalah satu karaoke yang berada di Kecamatan Sale, Kabupatenn Rembang, pada pertengahan tahun ini. ”Pada perampokan tersebut tersangka juga membacok dua orang perempuan,” tuturnya.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, kemudian kasus pencurian Yamaha Vega, dengan TKP di Banyulangsih, Desa Boto, Kecamatan Semanding, dan juga pencurian motor Yamaha Mio dengan TKP Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel. ”Dan saat ini masih dalam penyidikan lebih lanjut masih ada tidaknya kejahatan lain yang dilakukan tersangka,” pungkasnya. (duc)
Tuban – Seorang residivis pencurian motor mampu membombol kunci motor cukup singkat. Residivis tersebut mampu membuka kunci motor dengan paksa hanya butuh waktu lima detik. Residivis tersebut adalah Taswan (27), warga Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak.
Keahlian Taswan tersebut terbukti ketika disuruh Kapolres Tuban, AKBP Ucu Kuspriyadi, untuk mempraktekan cara dia membobol kunci motor sasarannya. Dia dengan tangkas dan hanya membutuhkan waktu yang cukup singkat mampu membuka kunci motor dengan kunci leter T. ”Bahkan, kunci setir biasanya juga hanya butuh waktu 5 detik saja,” kata Taswan, sambil mempraktekaan cara membuka kunci motor dengan kunci T.
Kapolres Tuban, AKBP Ucu Kuspriyadi, mengatakan kalau selama ini tersangka merupakan residivis yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres
Tuban. tersangka ditangkap, setelah sebelumnya melakukan pencurian sepeda motor Vixion dengan Nopol S 5172 FI milik dari Adi Irawan, warga Desa Temandang, Kecamatan Merakurak. Tersangka mengambil motor Adi Irawan saat tengah memarkir kendaraannya dan bekerja di jembatan timbangan PT Semen Indonesia, Tbk.
Selain itu, korban lain adalah Tahir, warga Desa Karanglo, Kecamatan
Merakurak. Dia kehilangan motor Mio Nopol S 6170 EE, ketika di sedang parkir depan rumah salah satu perangkat Dusun Tlogowaru, Kecamatan Merakurak. ”Tersangka ditangkap petugas ketika berada di warung kopi di Desa Tlogowaru,” ungkapnya.
Menurutnya, selain pencurian dua motor, ternyata Taswan juga pernah melakukan tindakan kejahatan lain. Dua diantaranya merupakan kasus pencurian motor, sementara yang lainnya adalah tindakan kriminal lain.
Pengembangan sementara, Taswan juga pernah melakukan perampokan disalah satu karaoke yang berada di Kecamatan Sale, Kabupatenn Rembang, pada pertengahan tahun ini. ”Pada perampokan tersebut tersangka juga membacok dua orang perempuan,” tuturnya.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, kemudian kasus pencurian Yamaha Vega, dengan TKP di Banyulangsih, Desa Boto, Kecamatan Semanding, dan juga pencurian motor Yamaha Mio dengan TKP Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel. ”Dan saat ini masih dalam penyidikan lebih lanjut masih ada tidaknya kejahatan lain yang dilakukan tersangka,” pungkasnya. (duc)