[You must be registered and logged in to see this image.]
Tuban- Petugas Polres Tuban kembali berhasil menangkap enam komplotan bajing loncat. Komplotan tersebut disinyalir adalah kelompok yang melakukan pembajakan dan perampokan terhadap truk box pengangkut produk Unilever di jalur pantura Tuban.
Enam pelaku tersebut masing-masing adalah Riswanto (48), warga Desa Gunungsari, Kecamatan Tajinan, Malang, Isyak Anshori (35), asal Kecamatan Sukodadi, Lamongan, Asmadi (33) warga Kecamatan Sekaran Lamongan, Arifin (37) warga Kecamatan Ngimbang, Lamongan, Imam Syafi’I (24), asal Wiyung, Surabaya dan Supriyanto/Aan (32), warga Desa Tegalbang, Kecamatan Palang, Tuban.
Ke enam tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di SPBU Margomulyo Lama Surabaya, dan lainnya ditangkap di kawasan SPBU Margomulyo Baru Surabaya. Sayangnya, dalam penangkapan tersebut satu pelaku yang bernama Firman berhasil kabur dan kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh petugas. “Setelah beberapa pelaku kami tangkap, kami keler untuk menunjukan persembunyian teman lainnya,” kata AKBP Ucu Kuspriyadi Kapolres Tuban, dalam rilis di halaman Mapolres Tuban, kamis (13/9).
Ucu menjelaskan, pengungkapan pelaku perampokan truk tronton bernopol B 9840 UEA yang bermuatan 1760 dus produk Unilever itu berawal saat polisi mendapatkan laporan dari masyarakat yang menemukan adanya seseorang yang dibuang dalam kondisi tangan diborgol serta mata dan mulutnya diplester di sekitar Kecamatan Jatirogo.
“Mendapat laporan, petugas langsung datang di lokasi ditemukannya orang tersebut yang merupakan pengemudi truk tronton. Dari situ kami lakukan pengembangan secara intensif di Mapolres Tuban,” sambung AKBP Ucu Kuspriyadi.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sopir yang bernama Riswanto, petugas terus mengembangkan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil menangkap enam pelaku. Salah satu pelaku, yakni Supriyanto, diduga bertindak sebagai penadah. Saat ini mereka dijebloskan di ruang tahanan Polres Tuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan truk tronton box bernopol B 9840 UEA yang dibajak, mobil box Nopol B 2077 PI untuk melangsir muatan, dan satu mobil Mitsubishi Kuda warna merah Nopol L 1087 DS yang digunakan para tersangka untuk membuang kenek tronton.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lima pelaku akan dijerat dengan pasal 265 ayat 1 dan 2 junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun. Sementara Supriyanto akan dikenakan pasal 365 junto 55 ayat 1 Sub 480 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (kim)
Kapolres Tuban, AKBP Ucu Kuspriyadi, menunjukan barang bukti borgol dan lakban yang digunakan pelaku menutup mulut korban
Tuban- Petugas Polres Tuban kembali berhasil menangkap enam komplotan bajing loncat. Komplotan tersebut disinyalir adalah kelompok yang melakukan pembajakan dan perampokan terhadap truk box pengangkut produk Unilever di jalur pantura Tuban.
Enam pelaku tersebut masing-masing adalah Riswanto (48), warga Desa Gunungsari, Kecamatan Tajinan, Malang, Isyak Anshori (35), asal Kecamatan Sukodadi, Lamongan, Asmadi (33) warga Kecamatan Sekaran Lamongan, Arifin (37) warga Kecamatan Ngimbang, Lamongan, Imam Syafi’I (24), asal Wiyung, Surabaya dan Supriyanto/Aan (32), warga Desa Tegalbang, Kecamatan Palang, Tuban.
Ke enam tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di SPBU Margomulyo Lama Surabaya, dan lainnya ditangkap di kawasan SPBU Margomulyo Baru Surabaya. Sayangnya, dalam penangkapan tersebut satu pelaku yang bernama Firman berhasil kabur dan kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh petugas. “Setelah beberapa pelaku kami tangkap, kami keler untuk menunjukan persembunyian teman lainnya,” kata AKBP Ucu Kuspriyadi Kapolres Tuban, dalam rilis di halaman Mapolres Tuban, kamis (13/9).
Ucu menjelaskan, pengungkapan pelaku perampokan truk tronton bernopol B 9840 UEA yang bermuatan 1760 dus produk Unilever itu berawal saat polisi mendapatkan laporan dari masyarakat yang menemukan adanya seseorang yang dibuang dalam kondisi tangan diborgol serta mata dan mulutnya diplester di sekitar Kecamatan Jatirogo.
“Mendapat laporan, petugas langsung datang di lokasi ditemukannya orang tersebut yang merupakan pengemudi truk tronton. Dari situ kami lakukan pengembangan secara intensif di Mapolres Tuban,” sambung AKBP Ucu Kuspriyadi.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sopir yang bernama Riswanto, petugas terus mengembangkan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil menangkap enam pelaku. Salah satu pelaku, yakni Supriyanto, diduga bertindak sebagai penadah. Saat ini mereka dijebloskan di ruang tahanan Polres Tuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan truk tronton box bernopol B 9840 UEA yang dibajak, mobil box Nopol B 2077 PI untuk melangsir muatan, dan satu mobil Mitsubishi Kuda warna merah Nopol L 1087 DS yang digunakan para tersangka untuk membuang kenek tronton.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lima pelaku akan dijerat dengan pasal 265 ayat 1 dan 2 junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun. Sementara Supriyanto akan dikenakan pasal 365 junto 55 ayat 1 Sub 480 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (kim)