Minggu, 06 Oktober 2013 16:38:12
Reporter : Ragil Priyonggo
Surabaya - Hampir satu bulan pencarian daftar orang (DPO) 'king of cukrik' (raja cukrik) bernama Budi Utomo (52) warga Kutai II, Surabaya akhirnya berhasil amankan. Produsen minuman keras jenis "cukrik" telah mengakibatkan 14 korban tewas.
"Tersangka ini sudah kami incar sejak awal dan syukurlah berhasil ditangkap. Ketika dibekuk, tersangka sudah tidak bisa berkutik lagi," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta kepada wartawan di Mapolrestabes, Minggu (6/10/2013).
King of Cukrik (Budi) ditangkap bersama rekannya bernama Doni Wira Nugroho (35) warga Nusa Penida, Madiun. Dari hasil pengangkapan ini, Doni ditetapkan tersangka karena berperan sebagai perantara antara Budi dengan produsen yang berada di kawasan Solo.
"Tersangka ini menyimpan minuman keras di sebuah gudang di Jalan Kutai Surabaya. Meski dilakukan diam-diam, warga sempat curiga dan mengancam melapor ke polisi, apalagi banyak korban tewas akibat minum 'cukrik' itu," kata dia.
Mantan Kapolres Sidoarjo tersebut juga menjelaskan, tersangka ditangkap di kawasan perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah, tepatnya di Sragen. Saat itu, Budi dan Doni sedang mengangkut minuman keras yang telah dibelinya dari Sukoharjo.
"Jadi, ketika ditangkap mereka sedang mengangkut minuman keras yang hendak dijual di Surabaya. Dari sana, polisi menyita 360 botol yang dimuat dalam 30 dos," sambung Kasatreskrim AKBP Farman dan Kasubag Humas Kompol Suparti.
Total minuman keras "cukrik" yang disita dari tangan Budi sebanyak 41 dos besar, 23 dos dos kecil, dan 21 jirigen. Kemudian, 20 jirigen kosong dan 368 botol kosong siap isi juga ditemukan polisi di gudang penyimpanan.
"Kami juga menyita satu unit mobil jenis APV nomor polisi S-1457-JE yang didalamnya penuh botol dan dus berisi minuman keras. Polisi juga mendapati banyak nomor pelat kendaraan yang diduga palsu, dimana mobil ini sebagi sarana transpotasi kaburnya dan untuk mengangkut miras," kata Setija.
Paska peristiwa tewasnya 14 korban akibat minuman ini, tersangka kabur di sejumlah kota berbeda. Di antaranya di Bojonegoro, Madiun dan Solo. Dalam masa kaburnya itu, Budi memanfaatkan dengan mencari tempat produsen miras.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 140, 142 dan 164 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pangan. Menurut Setija, tersangka dengan sengaja memperjualbelikan pangan tidak memenuhi standar keamanan pangan dan tidak memiliki izin edar. [gil/but]
Reporter : Ragil Priyonggo
Surabaya - Hampir satu bulan pencarian daftar orang (DPO) 'king of cukrik' (raja cukrik) bernama Budi Utomo (52) warga Kutai II, Surabaya akhirnya berhasil amankan. Produsen minuman keras jenis "cukrik" telah mengakibatkan 14 korban tewas.
"Tersangka ini sudah kami incar sejak awal dan syukurlah berhasil ditangkap. Ketika dibekuk, tersangka sudah tidak bisa berkutik lagi," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta kepada wartawan di Mapolrestabes, Minggu (6/10/2013).
King of Cukrik (Budi) ditangkap bersama rekannya bernama Doni Wira Nugroho (35) warga Nusa Penida, Madiun. Dari hasil pengangkapan ini, Doni ditetapkan tersangka karena berperan sebagai perantara antara Budi dengan produsen yang berada di kawasan Solo.
"Tersangka ini menyimpan minuman keras di sebuah gudang di Jalan Kutai Surabaya. Meski dilakukan diam-diam, warga sempat curiga dan mengancam melapor ke polisi, apalagi banyak korban tewas akibat minum 'cukrik' itu," kata dia.
Mantan Kapolres Sidoarjo tersebut juga menjelaskan, tersangka ditangkap di kawasan perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah, tepatnya di Sragen. Saat itu, Budi dan Doni sedang mengangkut minuman keras yang telah dibelinya dari Sukoharjo.
"Jadi, ketika ditangkap mereka sedang mengangkut minuman keras yang hendak dijual di Surabaya. Dari sana, polisi menyita 360 botol yang dimuat dalam 30 dos," sambung Kasatreskrim AKBP Farman dan Kasubag Humas Kompol Suparti.
Total minuman keras "cukrik" yang disita dari tangan Budi sebanyak 41 dos besar, 23 dos dos kecil, dan 21 jirigen. Kemudian, 20 jirigen kosong dan 368 botol kosong siap isi juga ditemukan polisi di gudang penyimpanan.
"Kami juga menyita satu unit mobil jenis APV nomor polisi S-1457-JE yang didalamnya penuh botol dan dus berisi minuman keras. Polisi juga mendapati banyak nomor pelat kendaraan yang diduga palsu, dimana mobil ini sebagi sarana transpotasi kaburnya dan untuk mengangkut miras," kata Setija.
Paska peristiwa tewasnya 14 korban akibat minuman ini, tersangka kabur di sejumlah kota berbeda. Di antaranya di Bojonegoro, Madiun dan Solo. Dalam masa kaburnya itu, Budi memanfaatkan dengan mencari tempat produsen miras.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 140, 142 dan 164 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pangan. Menurut Setija, tersangka dengan sengaja memperjualbelikan pangan tidak memenuhi standar keamanan pangan dan tidak memiliki izin edar. [gil/but]