[You must be registered and logged in to see this image.]
Penangkapan dua warga Kecamatan Semanding ini berawal dari laporan pedagang emas di Jl Gajah Mada. Pedagang emas curiga dengan tawaran Samid yang membawa emas tanpa surat resmi. Kecurigaan ini kemudian dilaporkan petugas. Bersamaan dengan itu, salah seorang pedagang di desa Betiharjo, Kecamatan Semanding juga melapor atas peristiwa penjambretan yang dialaminya.
“Sesuai laporan dan cirri-cir yang disampaikan, kami singkronkan dan ternyata cocok. Pelaku ini ahirnya kami tangkap,” ujar IPTU Budi Friyanto KBO Reskrim Polres Tuban.
Budi menjelaskan, penjambret dua tersangka ini berlangsung pekan lalu. Ketika itu keduanya menjambret kalung milik Parsih (48), pedagang di Kecamatan Semanding. Modus pelaku adalah pura-pura membeli di warung milik korban. Saat korban lengah, pelaku langsung beraksi, kemudian lari dengan motor yang sudah disiapkan pelaku lainnya.
“Satu pelaku berpura-pura membeli lalu menjambret, sementara temanya menunggu diatas motor dan siap kabur,” jelas Budi.
Saat ini petugas masih mengembangkan kasus penjambretan itu dengan sejumlah TKP yang ditengarai melibatkan dua tersangka ini, dengan memanggil warga yang pernah menjadi korban penjambretan.” Kami masih melakukan pendalaman, kemungkinan tersangka juga terlibat dalam kasus serupa di lokasi lain,” kata IPTU Budi.
Atas perbuatan tersangka, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Selain tersangka, dalam penangkapan itu polisi juga menyita uang tunai Rp 300.000 sisa hasil penjualan kalung curian, serta sebuah sepeda motor honda GLmax S 5540 HS yang digunakan pelaku untuk beraksi. (kim)
Tersangka digiring ke ruang tahanan Polres Tuban
Tuban - Samid ([url=forum.ceaster.com]23[/url]) warga Desa Jadi dan Wanto ([url=forum.ceaster.com]32[/url]) warga Desa Boto, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban ditangkap petugas karena kedapatan menjual kalung hasil dari penjambretan, Senin (21/10).Penangkapan dua warga Kecamatan Semanding ini berawal dari laporan pedagang emas di Jl Gajah Mada. Pedagang emas curiga dengan tawaran Samid yang membawa emas tanpa surat resmi. Kecurigaan ini kemudian dilaporkan petugas. Bersamaan dengan itu, salah seorang pedagang di desa Betiharjo, Kecamatan Semanding juga melapor atas peristiwa penjambretan yang dialaminya.
“Sesuai laporan dan cirri-cir yang disampaikan, kami singkronkan dan ternyata cocok. Pelaku ini ahirnya kami tangkap,” ujar IPTU Budi Friyanto KBO Reskrim Polres Tuban.
Budi menjelaskan, penjambret dua tersangka ini berlangsung pekan lalu. Ketika itu keduanya menjambret kalung milik Parsih (48), pedagang di Kecamatan Semanding. Modus pelaku adalah pura-pura membeli di warung milik korban. Saat korban lengah, pelaku langsung beraksi, kemudian lari dengan motor yang sudah disiapkan pelaku lainnya.
“Satu pelaku berpura-pura membeli lalu menjambret, sementara temanya menunggu diatas motor dan siap kabur,” jelas Budi.
Saat ini petugas masih mengembangkan kasus penjambretan itu dengan sejumlah TKP yang ditengarai melibatkan dua tersangka ini, dengan memanggil warga yang pernah menjadi korban penjambretan.” Kami masih melakukan pendalaman, kemungkinan tersangka juga terlibat dalam kasus serupa di lokasi lain,” kata IPTU Budi.
Atas perbuatan tersangka, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Selain tersangka, dalam penangkapan itu polisi juga menyita uang tunai Rp 300.000 sisa hasil penjualan kalung curian, serta sebuah sepeda motor honda GLmax S 5540 HS yang digunakan pelaku untuk beraksi. (kim)