Minggu, 22 September 2013 15:19:41
Reporter : M Muthohar
Tuban - Anggota Satuan Reskoba Polres Tuban kembali menangkap seorang pemuda yang menjadi pengedar pil daftar G jenis Karnopen.
Pelaku ditangkap petugas di jalan raya Tuban-Gresik, Desa Keradenan, Kecamatan Palang, Tuban, saat perjalanan menuju Tuban untuk mengedarkan ratusan pil Karnopen kepada pelanggannya, Minggu (22/09/2013).
Tersangka adalah Eko Doni Saputro (26), pemuda asal Desa Dengok, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Selama ini, pelaku sudah menjadi incaran petugas Polres Tuban karena sudah lama mengedarkan pil tersebut di wilayah Tuban.
"Anggota sudah lama melakukan pengintaian, kemudian saat mengetahui pelaku akan melakukan transaksi dan masuk wilayah Tuban langsung diberhentikan oleh anggota yang di lapangan," terang AKP Noersento, Kasubbag Humas Polres Tuban.
Saat di hadang oleh anggota Sat Reskoba Polres Tuban di jalan raya Tuban-Gresik, Eko langsung dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, pelaku kedapatan membawa 300 butir pil Karnopen siap edar.
"Setelah terbukti membawa pil terlarang itu yang bersangkutan langsung diamankan oleh anggota dan dibawa ke Polres Tuban. Selain barang bukti pil Karnopen, petugas juga menyita uang tunai seratus ribu rupiah yang merupakan uang hasil penjualan," lanjut Kasubbag Humas.
Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku. Akibat perbuatannya, Eko terancam hukuman penjara di atas lima tahun. [mut/kun]
Reporter : M Muthohar
Tuban - Anggota Satuan Reskoba Polres Tuban kembali menangkap seorang pemuda yang menjadi pengedar pil daftar G jenis Karnopen.
Pelaku ditangkap petugas di jalan raya Tuban-Gresik, Desa Keradenan, Kecamatan Palang, Tuban, saat perjalanan menuju Tuban untuk mengedarkan ratusan pil Karnopen kepada pelanggannya, Minggu (22/09/2013).
Tersangka adalah Eko Doni Saputro (26), pemuda asal Desa Dengok, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Selama ini, pelaku sudah menjadi incaran petugas Polres Tuban karena sudah lama mengedarkan pil tersebut di wilayah Tuban.
"Anggota sudah lama melakukan pengintaian, kemudian saat mengetahui pelaku akan melakukan transaksi dan masuk wilayah Tuban langsung diberhentikan oleh anggota yang di lapangan," terang AKP Noersento, Kasubbag Humas Polres Tuban.
Saat di hadang oleh anggota Sat Reskoba Polres Tuban di jalan raya Tuban-Gresik, Eko langsung dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, pelaku kedapatan membawa 300 butir pil Karnopen siap edar.
"Setelah terbukti membawa pil terlarang itu yang bersangkutan langsung diamankan oleh anggota dan dibawa ke Polres Tuban. Selain barang bukti pil Karnopen, petugas juga menyita uang tunai seratus ribu rupiah yang merupakan uang hasil penjualan," lanjut Kasubbag Humas.
Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku. Akibat perbuatannya, Eko terancam hukuman penjara di atas lima tahun. [mut/kun]