Tuban – Empat ibu-ibu penjaga warung di Dusun Pakis, Desa Penidon, Kecamatan Plumpang ditangkap polisi dari jajaran Sat Reskrim Polres Tuban. Pasalnya, ibu-ibu penjaga warung tersebut melakukan perjudian disalah satu warung milik pelaku.
Akibatnya, empat pelaku yang semuanya ibu-ibu ditangkap petugas kepolisian. Data yang berhasil dihimpun menyebutkan, keempat ibu penjaga warung yang berhasil dibekuk polisi adalah Kawit ([url=forum.ceaster.com]50[/url]), Sriatun (50), Tutik (50) dan Wasiran (50), semuanya merupakan warga satu kampung, Dusun Pakis, Desa Penidon.
”Mereka dilakukan penangkapan saat sedang main judi jenis Ceki. Kemudian para pelaku langsung kita bawa ke Polres untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Wahyu Hidayat.
Penangkapan penjudi perempuan tersebut berawal dari petugas mendapatkan laporan dari warga masyarakat yang sudah resah dengan kegiatan perjudian yang dilakukan para kaum hama tersebut. ”Setelah ada laporan dari warga masyarakat, anggota kemudian melakukan pengecekan. Saat terbukti sedang bermain judi mereka langsung dilakukan pengrebekan,” lanjut Wahyu Hidayat.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, dalam pengrebekan judi yang dilakukan ibu-ibu tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set kartu Ceki dan uang tunai sebesar Rp 166.000 yang digunakan sebagai uang taruhan. ”Keempatnya saat ini kami amankan di Mapolres Tuban,” pungkasnya.
Selain itu petugas juga menggerebek tempat perjudian di wilayah Kecamatan Semanding dan mengamanan para penjudi. Penjudi yang diamankan diantaranya, Rambit (69), warga Desa Jadi, Kecamatan Semanding; serta Sunjani (41), warga Desa Mrutuk, Kecamatan Widang. Mereka diamankan polisi ketika bermain judi jenis Jack Kyu di Jalan Pahlawan, Desa Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Dari tangan mereka polisi menyita dua set kartu domino, serta uang Rp 9,8 juta.
Petugas juga menyisir di wilayah Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan yang diketahui dijadikan ajang perjudian Koyen. Para tersangka ini adalah Rasidan (54), Asim (54), Ali Mansyur (44), serta Budianto (32). Mereka merupakan warga di dusun tersebut. “Kami mengamankan satu set kartu remi, serta uang tunai Rp 110.000 dari tangan mereka,” tutur Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Wahyu Hidayat.(duc/kim)
Akibatnya, empat pelaku yang semuanya ibu-ibu ditangkap petugas kepolisian. Data yang berhasil dihimpun menyebutkan, keempat ibu penjaga warung yang berhasil dibekuk polisi adalah Kawit ([url=forum.ceaster.com]50[/url]), Sriatun (50), Tutik (50) dan Wasiran (50), semuanya merupakan warga satu kampung, Dusun Pakis, Desa Penidon.
”Mereka dilakukan penangkapan saat sedang main judi jenis Ceki. Kemudian para pelaku langsung kita bawa ke Polres untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Wahyu Hidayat.
Penangkapan penjudi perempuan tersebut berawal dari petugas mendapatkan laporan dari warga masyarakat yang sudah resah dengan kegiatan perjudian yang dilakukan para kaum hama tersebut. ”Setelah ada laporan dari warga masyarakat, anggota kemudian melakukan pengecekan. Saat terbukti sedang bermain judi mereka langsung dilakukan pengrebekan,” lanjut Wahyu Hidayat.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, dalam pengrebekan judi yang dilakukan ibu-ibu tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set kartu Ceki dan uang tunai sebesar Rp 166.000 yang digunakan sebagai uang taruhan. ”Keempatnya saat ini kami amankan di Mapolres Tuban,” pungkasnya.
Selain itu petugas juga menggerebek tempat perjudian di wilayah Kecamatan Semanding dan mengamanan para penjudi. Penjudi yang diamankan diantaranya, Rambit (69), warga Desa Jadi, Kecamatan Semanding; serta Sunjani (41), warga Desa Mrutuk, Kecamatan Widang. Mereka diamankan polisi ketika bermain judi jenis Jack Kyu di Jalan Pahlawan, Desa Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Dari tangan mereka polisi menyita dua set kartu domino, serta uang Rp 9,8 juta.
Petugas juga menyisir di wilayah Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan yang diketahui dijadikan ajang perjudian Koyen. Para tersangka ini adalah Rasidan (54), Asim (54), Ali Mansyur (44), serta Budianto (32). Mereka merupakan warga di dusun tersebut. “Kami mengamankan satu set kartu remi, serta uang tunai Rp 110.000 dari tangan mereka,” tutur Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Wahyu Hidayat.(duc/kim)