[You must be registered and logged in to see this image.]
Tuban- Seorang tukang service elektronik ditangkap polisi setelah kedapatan mengedarkan pil koplo jenis Carnophen. Dia ditangkap saat menunggu pelanggan yang akan membeli barang haramnya tersebut.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku nekat menjual barang haram tersebut untuk menambah penghasilan.
menurut pelaku, obat itu dia didapatkan dengan harga Rp. 18.000 kemudian dijual kembali seharga Rp20.000.
“Pelaku ditangkap petugas setelah sebelumnya mendapat laporan masyarakat,”ujar AKP Noersento Kasubag Humas Polres Tuban. Pelaku ditangkap sekitar pukul 24.00 di sebuah gang di kelurahan Kingking. Ketika itu, pelaku diduga sedang menunggu pembeli.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 50 butir Carnophen yang disembunyukan di saku celananya. Selain barang haram tersebut, petugas juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 40.000. “Ketika digeledah, di saku celana sebelah kanan ditemukan barang bukti dalam bungkusan pastik,” ungkap AKP Noersento.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan dan terancam pasal peredaran obat-obatan terlarang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(kim)
ilustrasi
Tuban- Seorang tukang service elektronik ditangkap polisi setelah kedapatan mengedarkan pil koplo jenis Carnophen. Dia ditangkap saat menunggu pelanggan yang akan membeli barang haramnya tersebut.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku nekat menjual barang haram tersebut untuk menambah penghasilan.
menurut pelaku, obat itu dia didapatkan dengan harga Rp. 18.000 kemudian dijual kembali seharga Rp20.000.
“Pelaku ditangkap petugas setelah sebelumnya mendapat laporan masyarakat,”ujar AKP Noersento Kasubag Humas Polres Tuban. Pelaku ditangkap sekitar pukul 24.00 di sebuah gang di kelurahan Kingking. Ketika itu, pelaku diduga sedang menunggu pembeli.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 50 butir Carnophen yang disembunyukan di saku celananya. Selain barang haram tersebut, petugas juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 40.000. “Ketika digeledah, di saku celana sebelah kanan ditemukan barang bukti dalam bungkusan pastik,” ungkap AKP Noersento.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan dan terancam pasal peredaran obat-obatan terlarang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(kim)