Senin, 18 Nopember 2013 11:32:19
Reporter : Nanang Masyhari
[You must be registered and logged in to see this image.]
Kediri - Terbukti memperkosa gadis disabel (kebutuhan khusus) yang masih dibawah umur, dua orang pemuda asal Desa Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Mojo. Kedua pelaku menggilir korban di areal perkebunan karet Desa Surat.
Kedua pemuda biadab itu bernama Agus Hermawan (20) Dusun Jethi RT 20 RW 8 Desa Blimbing Desa Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri dan Ari Setiawan (22) warga Desa Blimbing, Desa Ploso. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polres Kediri Kota.
Informasi yang didapat beritajatim.com, semula Agus, salah seorang tersangka berkenalan dengan Mawar (17) asal Desa Ploso. Kemudian ia meminta nomor hand phone (HP) korban. Selang seminggu setelahnya, Agus mengajak bertemu korban. Korban bersedia menemui tersangka dengan syarat seorang diri.
Selanjutnya, korban datang ke tempat yang sudah dijanjikan yaitu di dekat rumahnya. Ternyata, Agus mengajak temannya yaitu Ari, tersangka lain. Keberadaan Ari membuat korban malu. Dia pun langsung pamit pulang. Tetapi Agus menahannya. Dia membujuk korban agar tidak pulang.
Setelah itu, Agus dan Ari mengajak korban ke kebun karet Desa Surat. Di tempat itu, tersangka Agus memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Korban berusaha menolak. Tetapi Agus memaksa. Tersangka memperkosa korban. Setelah Agus puas, giliran Ari yang memperkosa korban.
Kedua tersangka melampiaskan hasrat seksualnya dengan bergantian. Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan korban seorang diri di hutan karet. Korban ditemukan olah ayahnya menangis seorang diri di hutan. Ayah korban lalu membawa pulang dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Mojo.
Mendapat laporan orang tua korban, setelah itu polisi bergerak melakukan penyelidikan. Akhirnya petugas mengamankan kedua tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka kita amankan. Saat ini sedang dimintai keterangan. Keduanya kita jerat dengan pasal 81 Sub 82 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar AKP Siswandi, Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, Senin (18/11/2013). [nng/kun]
Reporter : Nanang Masyhari
[You must be registered and logged in to see this image.]
Kediri - Terbukti memperkosa gadis disabel (kebutuhan khusus) yang masih dibawah umur, dua orang pemuda asal Desa Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Mojo. Kedua pelaku menggilir korban di areal perkebunan karet Desa Surat.
Kedua pemuda biadab itu bernama Agus Hermawan (20) Dusun Jethi RT 20 RW 8 Desa Blimbing Desa Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri dan Ari Setiawan (22) warga Desa Blimbing, Desa Ploso. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polres Kediri Kota.
Informasi yang didapat beritajatim.com, semula Agus, salah seorang tersangka berkenalan dengan Mawar (17) asal Desa Ploso. Kemudian ia meminta nomor hand phone (HP) korban. Selang seminggu setelahnya, Agus mengajak bertemu korban. Korban bersedia menemui tersangka dengan syarat seorang diri.
Selanjutnya, korban datang ke tempat yang sudah dijanjikan yaitu di dekat rumahnya. Ternyata, Agus mengajak temannya yaitu Ari, tersangka lain. Keberadaan Ari membuat korban malu. Dia pun langsung pamit pulang. Tetapi Agus menahannya. Dia membujuk korban agar tidak pulang.
Setelah itu, Agus dan Ari mengajak korban ke kebun karet Desa Surat. Di tempat itu, tersangka Agus memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Korban berusaha menolak. Tetapi Agus memaksa. Tersangka memperkosa korban. Setelah Agus puas, giliran Ari yang memperkosa korban.
Kedua tersangka melampiaskan hasrat seksualnya dengan bergantian. Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan korban seorang diri di hutan karet. Korban ditemukan olah ayahnya menangis seorang diri di hutan. Ayah korban lalu membawa pulang dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Mojo.
Mendapat laporan orang tua korban, setelah itu polisi bergerak melakukan penyelidikan. Akhirnya petugas mengamankan kedua tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka kita amankan. Saat ini sedang dimintai keterangan. Keduanya kita jerat dengan pasal 81 Sub 82 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar AKP Siswandi, Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, Senin (18/11/2013). [nng/kun]