[You must be registered and logged in to see this image.]
Berita Kediri - Home industri minuman keras (miras) illegal di Desa Senden, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, Jawa Timur digerebek petugas Satuan Reskrim Polres Kediri, Rabu (08/1/2014) pagu. Imron Mahmudi (47) selaku pemilik usaha berhasil diamankan bersama ratusan botol berisi miras berbagai merk palsu.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Edi Herwiyanto mengatakan, penggerebekan home industri miras illegal itu bermula saat pemilik usaha membeli air mineral isi ulang di rumah Santo, tetangganya. Polisi curiga air mineral yang dibawa menggunakan mobil carry itu digunakan sebagai bahan pembuatan miras.
"Berawal dari kecurigaan itu, kemudian kami lakukan penyelidikan. Ternyata benar, air mineral itu digunakan sebagai bahan pembuatan miras. Selanjutnya kita lakukan penggeledahan di rumah dan gudang pelaku. Disana kita temukan barang bukti miras berbagai merk," ujar AKP Edi Herwiyanto di lokasi.
Pantauan di lokasi, sejumlah barang bukti yang diamankan polisi antara lain, 1 unit carry pick up warna putih nopol N 9204 D, 8 jurigen berisi air mineral, 3 galon berisi air mineral, 9 botol alkohol, 78 botol miras merk mansion house, 55 botol miras merk vodka, 5 botol miras merk kuntul.
Kemudian 5 botol esen/aroma campuran miras merk vodka dan mansion house, 84 tutup botol miras merk vodka, 71 tutup botol miras merk mansion house, 140 tutup botol miras merk kuntul/topi miring, 48 botol miras merk kuntul kosong, 52 botol miras merk vodka kosong.
Selain itu polisi juga menemukan barang bukti dua alat hisap sabu-sabu, yang baru digunakan pelaku nyabu. Bahkan, ketika digelandang petugas, Imron masih dalam kondisi terpengaruh narkoba.
Berita Kediri - Home industri minuman keras (miras) illegal di Desa Senden, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, Jawa Timur digerebek petugas Satuan Reskrim Polres Kediri, Rabu (08/1/2014) pagu. Imron Mahmudi (47) selaku pemilik usaha berhasil diamankan bersama ratusan botol berisi miras berbagai merk palsu.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Edi Herwiyanto mengatakan, penggerebekan home industri miras illegal itu bermula saat pemilik usaha membeli air mineral isi ulang di rumah Santo, tetangganya. Polisi curiga air mineral yang dibawa menggunakan mobil carry itu digunakan sebagai bahan pembuatan miras.
"Berawal dari kecurigaan itu, kemudian kami lakukan penyelidikan. Ternyata benar, air mineral itu digunakan sebagai bahan pembuatan miras. Selanjutnya kita lakukan penggeledahan di rumah dan gudang pelaku. Disana kita temukan barang bukti miras berbagai merk," ujar AKP Edi Herwiyanto di lokasi.
Pantauan di lokasi, sejumlah barang bukti yang diamankan polisi antara lain, 1 unit carry pick up warna putih nopol N 9204 D, 8 jurigen berisi air mineral, 3 galon berisi air mineral, 9 botol alkohol, 78 botol miras merk mansion house, 55 botol miras merk vodka, 5 botol miras merk kuntul.
Kemudian 5 botol esen/aroma campuran miras merk vodka dan mansion house, 84 tutup botol miras merk vodka, 71 tutup botol miras merk mansion house, 140 tutup botol miras merk kuntul/topi miring, 48 botol miras merk kuntul kosong, 52 botol miras merk vodka kosong.
Selain itu polisi juga menemukan barang bukti dua alat hisap sabu-sabu, yang baru digunakan pelaku nyabu. Bahkan, ketika digelandang petugas, Imron masih dalam kondisi terpengaruh narkoba.