[You must be registered and logged in to see this image.]
Tuban – Seorang pemuda bernama Andi Restu Setyawan, asal warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan ini, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pemuda yang baru berusia 23 tahun ini, berupaya memperkosa siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang berinisial (FN), asal Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Rabu (20/11/2013).
Kejadian itu, di lakukan pelaku disebuah kebun blimbing, yang jauh dari pemukiman warga. Awalnya, korban dan pelaku saling mengenal lewat sms, seminggu yang lalu. Usai kenalan, korban terbius rayuan gombal pelaku, dan sanggup di ajak jalan jalan ke Kabupaten Tuban. “ korban dan pelaku baru saling mengenal seminggu,” ujar AKP Wahyu Hidayat, Kasat Reskrim Polres Tuban.
Mewakili Kapolres Tuban, AKBP Ucuk Kuspriyadi, Wahyu menjelaskan. Usai jalan jalan, keduanya sepakat pulang. Korban yang dibocengkang pelaku dengan motornya itu, tiba tiba dengan sengaja pelaku membelokan arah kendaraannya ke kebun blimbing, tepatnya di Desa Tasek Madu, Kecamatan Palang. “korban di boncengkan pelaku dengan motornya,” jelas Wahyu.
Ditambahkan Wahyu, Dengan berpura pura ingin kencing, pelaku memanfaatkan gelapnya malam dan langsung meraba tubuh seksi korban. Korban akhirnya berhasil memberontak, dan melarikan diri ke arah pemukiman warga. sambil berteriak keras, korban berhasil di tolong warga. seketika itu juga, pelaku berhasil di tangkap warga selanjutnya diserahkan ke polisi. “ Berpura pura ingin kencing, pelaku kemudian menarik dan membanting korban dan meraba tubuh korban.” Tambah wahyu Hidayat.
Kasus percobaan pemerkosaan ini, kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Sat Reskrim Polres Tuban. Saat diperiksa, pemuda yang bekerja sebagai nelayan ini, mengaku kilaf dan pasrah atas perbuatannya. “Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam undang undang perlindungan anak no 32 tahun 2002 pasal 82, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.” Terang Wahyu Hidayat. (S one)
Tuban – Seorang pemuda bernama Andi Restu Setyawan, asal warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan ini, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pemuda yang baru berusia 23 tahun ini, berupaya memperkosa siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang berinisial (FN), asal Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Rabu (20/11/2013).
Kejadian itu, di lakukan pelaku disebuah kebun blimbing, yang jauh dari pemukiman warga. Awalnya, korban dan pelaku saling mengenal lewat sms, seminggu yang lalu. Usai kenalan, korban terbius rayuan gombal pelaku, dan sanggup di ajak jalan jalan ke Kabupaten Tuban. “ korban dan pelaku baru saling mengenal seminggu,” ujar AKP Wahyu Hidayat, Kasat Reskrim Polres Tuban.
Mewakili Kapolres Tuban, AKBP Ucuk Kuspriyadi, Wahyu menjelaskan. Usai jalan jalan, keduanya sepakat pulang. Korban yang dibocengkang pelaku dengan motornya itu, tiba tiba dengan sengaja pelaku membelokan arah kendaraannya ke kebun blimbing, tepatnya di Desa Tasek Madu, Kecamatan Palang. “korban di boncengkan pelaku dengan motornya,” jelas Wahyu.
Ditambahkan Wahyu, Dengan berpura pura ingin kencing, pelaku memanfaatkan gelapnya malam dan langsung meraba tubuh seksi korban. Korban akhirnya berhasil memberontak, dan melarikan diri ke arah pemukiman warga. sambil berteriak keras, korban berhasil di tolong warga. seketika itu juga, pelaku berhasil di tangkap warga selanjutnya diserahkan ke polisi. “ Berpura pura ingin kencing, pelaku kemudian menarik dan membanting korban dan meraba tubuh korban.” Tambah wahyu Hidayat.
Kasus percobaan pemerkosaan ini, kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Sat Reskrim Polres Tuban. Saat diperiksa, pemuda yang bekerja sebagai nelayan ini, mengaku kilaf dan pasrah atas perbuatannya. “Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam undang undang perlindungan anak no 32 tahun 2002 pasal 82, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.” Terang Wahyu Hidayat. (S one)