[You must be registered and logged in to see this image.]
Bahkan, sang kepala desa tersebut juga memaksa korban yang saat itu masih duduk di bangku SMK untuk menggugurkan bayi dalam kandungan pelajar itu dengan cara minum pil dan hingga mengalami pendarahan. Sehingga, korban juga sempat melakukan kuret di salah satu rumah sakit di Bojonegoro.
Pencabulan yang dilakukan kepala desa terhadap Bunga (18) (bukan nama sebenarnya) dilakukan oleh kades tersebut pada bulan April tahun 2012 lalu. Saat itu korban Bunga masih berstatus pelajar dan baru kelas 2 di SMK yang ada di Kecamatan Rengel.
Saat itu Rokhim yang belum menjabat Kepala Desa menjalin hubungan asmara dengan korban. Selanjutnya setelah akrab dan sering bertemu akhirnya pelaku mencabuli Bunga yang saat itu sedang magang di Kabupaten Bojonegoro, persetubuhan itu dilakukan di kamar kos korban. Selain itu, juga sempat beberapa kali di rumah orang tua korban. Hingga korban hamil empat bulan.
”Saat ini tersangka telah kami tahan, dan kami kenakan pasal berlapis, yaitu KUHP pasal 81 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Juga UU RI nomor 194 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi kotatuban.com diruangkerjanya, Rabu (27/11). (duc)
Salah satu tersangka pencabulan
Tuban – Baru menjabat beberapabulansebagai Kepala Desa Bangunrejo,Kecamatan Soko, Rokim (28) malahmelakukan perbuatan yang tidak patut ditiru oleh siapapun. Pasalnya, kepala desa yang baru dilantik beberapa bulan tersebut telah melakukan pencabulan terhadap tetangganya sendiri hingga hamil tiga bulan dan tidak mau bertanggung jawab.Bahkan, sang kepala desa tersebut juga memaksa korban yang saat itu masih duduk di bangku SMK untuk menggugurkan bayi dalam kandungan pelajar itu dengan cara minum pil dan hingga mengalami pendarahan. Sehingga, korban juga sempat melakukan kuret di salah satu rumah sakit di Bojonegoro.
Pencabulan yang dilakukan kepala desa terhadap Bunga (18) (bukan nama sebenarnya) dilakukan oleh kades tersebut pada bulan April tahun 2012 lalu. Saat itu korban Bunga masih berstatus pelajar dan baru kelas 2 di SMK yang ada di Kecamatan Rengel.
Saat itu Rokhim yang belum menjabat Kepala Desa menjalin hubungan asmara dengan korban. Selanjutnya setelah akrab dan sering bertemu akhirnya pelaku mencabuli Bunga yang saat itu sedang magang di Kabupaten Bojonegoro, persetubuhan itu dilakukan di kamar kos korban. Selain itu, juga sempat beberapa kali di rumah orang tua korban. Hingga korban hamil empat bulan.
”Saat ini tersangka telah kami tahan, dan kami kenakan pasal berlapis, yaitu KUHP pasal 81 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Juga UU RI nomor 194 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi kotatuban.com diruangkerjanya, Rabu (27/11). (duc)