[You must be registered and logged in to see this image.]
Detailnya pelanggaran sampai Oktober ini sebanyak 4862 pelanggaran. Selain masuk pelanggaran yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pemasangan yang dilakukan oleh para caleg juga tidak sedikit yang melanggar aturan pemerintah daerah (Perda) dan pertauran bupati (Perbub).
“Memang banyak pelanggaran, namun sampai saat ini baru yang melanggar perda dan perbub yang ditertibkan oleh Sat Pol PP. Karena rekomendasinya belum ada, “ ujar Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu (P4) Panwaslu Tuban, Edy Toyinbi.
Panwaslu merujuk beberapa dasar hukum untuk menetapkan pemasangan itu sebagai pelanggaran aturan. Seperti Peraturan KPU nomer 15 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye, Perda Kabupaten Tuban, dan Perbub.
Dalam PKPU nomer 15/2013 ayat 1 disebutkan, larangan memasang alat peraga kampany di tempat mum, fasilitas ibadah, fasilita pendidikan kantor pemerintahan dan sebagainya.
Menurut Edy sampai saat ini, pihaknya belum bisa memberikan surat rekomendasi kepada pemerintah terkait pelanggaran yang dilakukan oleh para caleg dan parpol, sebab pihaknya masih menunggu rekomendasi dari KPU setempat.
Edi menyebut penertiban pelanggaran kuncinya ada di KPU. Sebab, KPU memiliki kewenangan memerintahkan peserta pemilu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana di sebutkn dalam ayat tiga, Peraturan KPU nomer 15 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye yang tercantm dalam pasal 17.
Seperti diberitakan sebelumnya, Panwas mengemblikan surat rekomendasi KPU terkait penertiban alat peraga yang melanggar dengan alasan, surat tersebut dinilai kurang jelas karena tidak menyertakan titik-titik APK yang melanggar ketentuan yang belum ditertibkan oleh parpol maupun caleg itu sendiri. ”Jika rekomendasinya jelas kita juga bisa merekomendasikan kepada pemerintah dalah hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) secara jelas,” katanya. (kim)
Satpol PP tertibkan APK
Tuban -Panitia Pengwas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban mencatat ribuan pelanggaran pemasangan alat perga kampanye (APK) yang dilakukan Partai politik (Parpol) maupun calon anggota legislatif (Caleg). Sejak penetapan masa kampanye hingga hari ini, pelanggaran yang masuk laporan dan catatan panwas telah mencapai 4000 lebih pelanggaran.Detailnya pelanggaran sampai Oktober ini sebanyak 4862 pelanggaran. Selain masuk pelanggaran yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pemasangan yang dilakukan oleh para caleg juga tidak sedikit yang melanggar aturan pemerintah daerah (Perda) dan pertauran bupati (Perbub).
“Memang banyak pelanggaran, namun sampai saat ini baru yang melanggar perda dan perbub yang ditertibkan oleh Sat Pol PP. Karena rekomendasinya belum ada, “ ujar Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu (P4) Panwaslu Tuban, Edy Toyinbi.
Panwaslu merujuk beberapa dasar hukum untuk menetapkan pemasangan itu sebagai pelanggaran aturan. Seperti Peraturan KPU nomer 15 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye, Perda Kabupaten Tuban, dan Perbub.
Dalam PKPU nomer 15/2013 ayat 1 disebutkan, larangan memasang alat peraga kampany di tempat mum, fasilitas ibadah, fasilita pendidikan kantor pemerintahan dan sebagainya.
Menurut Edy sampai saat ini, pihaknya belum bisa memberikan surat rekomendasi kepada pemerintah terkait pelanggaran yang dilakukan oleh para caleg dan parpol, sebab pihaknya masih menunggu rekomendasi dari KPU setempat.
Edi menyebut penertiban pelanggaran kuncinya ada di KPU. Sebab, KPU memiliki kewenangan memerintahkan peserta pemilu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana di sebutkn dalam ayat tiga, Peraturan KPU nomer 15 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye yang tercantm dalam pasal 17.
Seperti diberitakan sebelumnya, Panwas mengemblikan surat rekomendasi KPU terkait penertiban alat peraga yang melanggar dengan alasan, surat tersebut dinilai kurang jelas karena tidak menyertakan titik-titik APK yang melanggar ketentuan yang belum ditertibkan oleh parpol maupun caleg itu sendiri. ”Jika rekomendasinya jelas kita juga bisa merekomendasikan kepada pemerintah dalah hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) secara jelas,” katanya. (kim)