[You must be registered and logged in to see this image.]
Tuban – Hingga kini penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) masih menjadi polemik antara lembaga penyelenggara Pemilihan Umun (Pemilu) dengan Partai Politik (Parpol). Sehingga penertiban APK di Kabupaten Tuban masih berjalan ditempat. Selain itu, parpol juga enggan untuk melakukan penertiban APK yang telah terpasang.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban Sullamun Hadi dalam sambutannya saat acara rapat kerja terkait penertiban APK dengan Panwascam se Kabupaten Tuban di Gedung Juang Jalan Pramuka, Rabu (20/11) mengungkapkan, APK Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) saat ini telah mewabah. Bahkan, sampai ke pelosok-pelosok desa menjadi ajang pemasangan APK oleh Parpol. ”Sehingga, pengawas pemilu sangat penting untuk melakukan pengawasan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Gus Hadi panggilan akrab Sullamun Hadi mengatakan, tarik ulur kepentingan antara penyelenggara pemilu dengan parpol pasti akan terjadi. Untuk lembaga pemilu pasti akan melakukan penertiban terhadap spanduk sebagaimana yang diisaratkan dalam PKPU nomor 15 tahun 2013, yaitu per satu zona satu APK. Sedangkan, parpol atau caleg juga kemungkinan besar tetap akan memasang APK sebagai media sosialisasi kepada masyarakat. ”Sehingga, Panwascam harus mengoptimalkan peran Panitia Pengawas Lapangan (PPL) sebagai pengawas ditingkat bawah,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama Divisi Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Pemilu (P4) Panwaslu Kabupaten Tuban Edy Toyibi mengungkapkan, diharapkan seluruh Panwascam se Kabupaten Tuban segera memberikan himbauan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait penertiban APK. Setelah itu, PPK menghimbau kepada parpol untuk segera menertiban APK yang telah terpasang. Jika parpol mengindahkan himbauan tersebut KPU dan jajarannya mempunyai kewajiban untuk melakukan penertiban.
”Kalau dulu kuwenangan penertiban APK ada di Panwaslu. Namun, saat ini kewenangan itu ada di KPU. Sedangkan, Panwaslu saat ini hanya menjadi rekomendator saja, bukan eksekutor seperti dulu,” pungkasnya. (duc)
Tuban – Hingga kini penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) masih menjadi polemik antara lembaga penyelenggara Pemilihan Umun (Pemilu) dengan Partai Politik (Parpol). Sehingga penertiban APK di Kabupaten Tuban masih berjalan ditempat. Selain itu, parpol juga enggan untuk melakukan penertiban APK yang telah terpasang.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban Sullamun Hadi dalam sambutannya saat acara rapat kerja terkait penertiban APK dengan Panwascam se Kabupaten Tuban di Gedung Juang Jalan Pramuka, Rabu (20/11) mengungkapkan, APK Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) saat ini telah mewabah. Bahkan, sampai ke pelosok-pelosok desa menjadi ajang pemasangan APK oleh Parpol. ”Sehingga, pengawas pemilu sangat penting untuk melakukan pengawasan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Gus Hadi panggilan akrab Sullamun Hadi mengatakan, tarik ulur kepentingan antara penyelenggara pemilu dengan parpol pasti akan terjadi. Untuk lembaga pemilu pasti akan melakukan penertiban terhadap spanduk sebagaimana yang diisaratkan dalam PKPU nomor 15 tahun 2013, yaitu per satu zona satu APK. Sedangkan, parpol atau caleg juga kemungkinan besar tetap akan memasang APK sebagai media sosialisasi kepada masyarakat. ”Sehingga, Panwascam harus mengoptimalkan peran Panitia Pengawas Lapangan (PPL) sebagai pengawas ditingkat bawah,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama Divisi Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Pemilu (P4) Panwaslu Kabupaten Tuban Edy Toyibi mengungkapkan, diharapkan seluruh Panwascam se Kabupaten Tuban segera memberikan himbauan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait penertiban APK. Setelah itu, PPK menghimbau kepada parpol untuk segera menertiban APK yang telah terpasang. Jika parpol mengindahkan himbauan tersebut KPU dan jajarannya mempunyai kewajiban untuk melakukan penertiban.
”Kalau dulu kuwenangan penertiban APK ada di Panwaslu. Namun, saat ini kewenangan itu ada di KPU. Sedangkan, Panwaslu saat ini hanya menjadi rekomendator saja, bukan eksekutor seperti dulu,” pungkasnya. (duc)