Selasa, 24 Desember 2013 07:00:54
Reporter : M Muthohar
Tuban - Petugas kepolisian dari anggota Sat Reskoba Polres Tuban berhasil melakukan pengrebekan seorang warga yang melakukan pesta Sabu di sebuah rumah yang berada di perumahan Karang Indah, Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Seorang pemakai narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan pengrebekan tersebut adalah Fajar Arbianto (23), seorang juragan ayam potong asal desa Mentaras, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. Selain pemakai petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti sabu-sabu.
Dari informasi yang dihimpun wartawan, Senin (23/12/2013), pengrebekan sebuah rumah yang digunakan pesta Sabu tersebut berawal saat petugas kepolisian dari anggota Sat Reskoba Polres Tuban mendapatkan informasi dari warga masyarakat.
Beberapa petugas kemudian melakukan pengintaian terhadap pemakai narkoba tersebut, kemudian dari pengintaian itu petugas mengetahui juragan ayam potong tersebut melakukan pesta Sabu yang telah dibelinya dari seseorang yang mengaku bernama Bambang.
"Ia mengaku bahwa Sabu tersebut adalah untuk dipakai sendiri. Yang bersangkutan mendapatkan barang itu dari seseorang yang bernama Bambang, tapi tidak diketahui pasti alamatnya," ujar AKP Gatot Subagyo, Kasat Narkoba Polres Tuban.
Dalam penggrebekan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 0,32 gram sabu-sabu, satu buah aluminium foil, satu buah botol, satu korek api dan bungkus rokok kosong yang digunakan menyimpan barang haram tersebut. Diduga pelaku baru selesai memakai barang haram itu.
"Setelah kita temukan barang bukti Sabu itu, pelaku langsung kita amankan beserta dengan semua barang bukti. Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas penangkapan kasus Narkoba ini," lanjut Kasat Narkoba.
Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolres Tuban untuk mempertajungjawabkan perbuatannya atas kepemilikan sabu-sabu itu. Fajar dijerat dengan pasal 112 (1), pasal 127 (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.[mut/ted]
Reporter : M Muthohar
[You must be registered and logged in to see this image.]
Tuban - Petugas kepolisian dari anggota Sat Reskoba Polres Tuban berhasil melakukan pengrebekan seorang warga yang melakukan pesta Sabu di sebuah rumah yang berada di perumahan Karang Indah, Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Seorang pemakai narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan pengrebekan tersebut adalah Fajar Arbianto (23), seorang juragan ayam potong asal desa Mentaras, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. Selain pemakai petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti sabu-sabu.
Dari informasi yang dihimpun wartawan, Senin (23/12/2013), pengrebekan sebuah rumah yang digunakan pesta Sabu tersebut berawal saat petugas kepolisian dari anggota Sat Reskoba Polres Tuban mendapatkan informasi dari warga masyarakat.
Beberapa petugas kemudian melakukan pengintaian terhadap pemakai narkoba tersebut, kemudian dari pengintaian itu petugas mengetahui juragan ayam potong tersebut melakukan pesta Sabu yang telah dibelinya dari seseorang yang mengaku bernama Bambang.
"Ia mengaku bahwa Sabu tersebut adalah untuk dipakai sendiri. Yang bersangkutan mendapatkan barang itu dari seseorang yang bernama Bambang, tapi tidak diketahui pasti alamatnya," ujar AKP Gatot Subagyo, Kasat Narkoba Polres Tuban.
Dalam penggrebekan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 0,32 gram sabu-sabu, satu buah aluminium foil, satu buah botol, satu korek api dan bungkus rokok kosong yang digunakan menyimpan barang haram tersebut. Diduga pelaku baru selesai memakai barang haram itu.
"Setelah kita temukan barang bukti Sabu itu, pelaku langsung kita amankan beserta dengan semua barang bukti. Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas penangkapan kasus Narkoba ini," lanjut Kasat Narkoba.
Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolres Tuban untuk mempertajungjawabkan perbuatannya atas kepemilikan sabu-sabu itu. Fajar dijerat dengan pasal 112 (1), pasal 127 (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.[mut/ted]