Tuban – Mess pekerja Sub Kontrktor Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB PPEJ) di Desa Rahayu, Kecamatan Soko, digrebek polisi. Pasalnya, mess pekerja tersebut digunakan untuk arena bermain judi sejumlah pekerja JOB PPEJ.
Pekerja yang terlibat perjudian dan berhasil ditangkap beserta barang buktinya ada lima orang. Mereka antara lain Harmidi (53) asal Langkat Sumatera Utara, Irwansyah ([url=forum.ceaster.com]43[/url]) asal Muara Enim, Sumatera Selatan, Yudi Iskandar (29), asal Garut, Jawa Barat.
”Dua tersangka warga lokal, yaitu Mujianto (34), warga Rengel, dan Didik Purwanto (19), warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko,” ujar Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Wahyu Hidayat, saat dikonfirmasi kotatuban.com, Kamis (7/11).
Menurutnya, perjudian antar karyawan tersebut pertamakali diketahui dari laporan warga yang merasa terganggu dengan aktifitas perjudian tersebut. Dari keterangan sejumlah saksi perjudian jenis kyu-kyu tersebut hampir setiap hari dilakukan saat jam kerja.
”Mulai jam sebelas siang di mess karyawan PT MYT, Sub kontraktor Petrochina tersebut telah berlangsung perjudian. Setelah mendapatkan laporan warga baru kita grebek” terangnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, selain para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti perjudian. Diantaranya 1 set kartu domino dan uang tunai 283 ribu. ”Mereka semua sudah kita tahan. Penahanan terhitung hari ini dan akan kita kenakan pasal 303 KUHP, tentang perjudian,” pungkasnya. (duc)
Pekerja yang terlibat perjudian dan berhasil ditangkap beserta barang buktinya ada lima orang. Mereka antara lain Harmidi (53) asal Langkat Sumatera Utara, Irwansyah ([url=forum.ceaster.com]43[/url]) asal Muara Enim, Sumatera Selatan, Yudi Iskandar (29), asal Garut, Jawa Barat.
”Dua tersangka warga lokal, yaitu Mujianto (34), warga Rengel, dan Didik Purwanto (19), warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko,” ujar Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Wahyu Hidayat, saat dikonfirmasi kotatuban.com, Kamis (7/11).
Menurutnya, perjudian antar karyawan tersebut pertamakali diketahui dari laporan warga yang merasa terganggu dengan aktifitas perjudian tersebut. Dari keterangan sejumlah saksi perjudian jenis kyu-kyu tersebut hampir setiap hari dilakukan saat jam kerja.
”Mulai jam sebelas siang di mess karyawan PT MYT, Sub kontraktor Petrochina tersebut telah berlangsung perjudian. Setelah mendapatkan laporan warga baru kita grebek” terangnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, selain para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti perjudian. Diantaranya 1 set kartu domino dan uang tunai 283 ribu. ”Mereka semua sudah kita tahan. Penahanan terhitung hari ini dan akan kita kenakan pasal 303 KUHP, tentang perjudian,” pungkasnya. (duc)