[You must be registered and logged in to see this image.]
Berita Tuban - Seorang Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban Menggerebek Rumah yang dilaporkan sebagai tempat judi dadu di daerah Bancar, Tuban, Jawa Timur Tepatnya di Desa Tengger Kulon.
Namun Dalam Penggerebekan tersebut polisi hanya dapat menangkap 1 orang saja . Yakni Parwi (43) Seorang Bandar JudiĀ
Tersangka bandar judi dadu itu adalah Parwi (43), asal Desa Tengger Kulon, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. "Setelah ada laporan dari warga masyrakat kita langsung turun lapangan untuk melakukan pengecekan. Kemudian setelah terbukti ada perjudian itu anggota langsung melakukan pengrebekan dan berhasil menangkap Parwi," terang AKP Wahyu Hidayat, Kasat Reskrum Polres Tuban.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set kartu remi sebagai alat untuk bermain dadu dan uang tunai sebanyak Rp 195.000.
"Untuk pelaku saat ini sudah kita tahan di Mapolres Tuban guna penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan pelaku jika jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.
Berita Tuban - Seorang Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban Menggerebek Rumah yang dilaporkan sebagai tempat judi dadu di daerah Bancar, Tuban, Jawa Timur Tepatnya di Desa Tengger Kulon.
Namun Dalam Penggerebekan tersebut polisi hanya dapat menangkap 1 orang saja . Yakni Parwi (43) Seorang Bandar JudiĀ
Tersangka bandar judi dadu itu adalah Parwi (43), asal Desa Tengger Kulon, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. "Setelah ada laporan dari warga masyrakat kita langsung turun lapangan untuk melakukan pengecekan. Kemudian setelah terbukti ada perjudian itu anggota langsung melakukan pengrebekan dan berhasil menangkap Parwi," terang AKP Wahyu Hidayat, Kasat Reskrum Polres Tuban.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set kartu remi sebagai alat untuk bermain dadu dan uang tunai sebanyak Rp 195.000.
"Untuk pelaku saat ini sudah kita tahan di Mapolres Tuban guna penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan pelaku jika jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.