Selasa, 31 Desember 2013 08:12:28
Reporter : M Muthohar
Berita Tuban - Sasmiati (32), seorang janda satu anak asal Desa Tunah, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban yang digrebek Anggota Sat Reskoba Polres Tuban saat melakukan pesta Sabu dengan kekasihnya juga sebagai pengedar untuk menjual barang haram tersebut, Senin (30/12/2013).
Namun peran janda satu anak tersebut hanya sebagai perantara untuk mengedarkan Narkotika golongan satu itu kepada teman-temannya. Sedangkan untuk barang tersebut didapatkan oleh Sasmiati dari Imam Bukhori (54), asal Desa Brondong, Kecamatan Brondong, Lamongan yang juga ikut tertangkap.
"Saya menjadi seperti ini setelah cerai dengan suami saya. Semua barangnya dari Imam, saya tidak mengambil untung, biasanya hanya dikasih untuk dipakai bersama-sama,"ujar Sasmiati (32), saat berada di Mapolres Tuban.
Dalam melakukan peredaran Narkoba tersebut, Sasmiati sebagai perantara untuk menjual barang tersebut kepada orang yang membutuhkan. Setelah ada pembeli, ia meminta pembelinya untuk mentfansfer uangnya kepada rekening Imam, setelah itu baru barang diberikan.
"Mereka modusnya uangnya di transfer terlebih dahulu, kemudian mereka ketemuan dan baru memberikan barang haram tersebut. Untuk satu gramnya mereka jual dengan harga Rp 1,7 juta," ungkap AKP Elis Suendayati, Kasubbag Humas Polres Tuban.
Untuk Imam Bukhori sendiri, yang menjadi bandar tersebut merupakan residivis peredaran obat-obatan terlarang itu. Imam telah dua kali tertangkap mengedarkan Narkoba dan satu kali tertangkap dan telah dihukum setelah mengedarkan pil daftar G.
"Untuk Imam merupakan sudah residivis dan sudah tiga kali di tahan dengan kasus yang sama, pertama kali ditangkap Polres Tuban, kemudian Polda dan yang ketiga ditangkap Polres Lamongan. Sekarang ini kembali tertangkap di Tuban dengan kasus yang sama," uang Elis.
Dari penangkapan kedua pengedar Narkoba tersebut petugas berhasil mengamankan uang tunai sebanyak Rp 5,5 juta yang merupakan uang hasil penjuan dari tangan Imam Bukhori. Tak hanya itu petugas juga mengamankan barang bukti 3.34 gram Sabu yang digunakan oleh pelaku untuk berpesta.
"Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari Madura. Kita saat ini masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan para pelaku pengedar Narkoba di wilayah Tuban ini," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, petugas kepolisian dari Sat Reskoba Polres Tuban mengrebek sebuah rumah milik Sasmiati (32), yang berada di Desa Tunah, Kecamatan Semanding, Tuban yang digunakan untuk pesat Sabu. Dari penggrebekan itu petugas menangkap dua pelaku itu dan juga barang bukti sabu-sabu.[mut/ted]
Reporter : M Muthohar
[You must be registered and logged in to see this image.]
Berita Tuban - Sasmiati (32), seorang janda satu anak asal Desa Tunah, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban yang digrebek Anggota Sat Reskoba Polres Tuban saat melakukan pesta Sabu dengan kekasihnya juga sebagai pengedar untuk menjual barang haram tersebut, Senin (30/12/2013).
Namun peran janda satu anak tersebut hanya sebagai perantara untuk mengedarkan Narkotika golongan satu itu kepada teman-temannya. Sedangkan untuk barang tersebut didapatkan oleh Sasmiati dari Imam Bukhori (54), asal Desa Brondong, Kecamatan Brondong, Lamongan yang juga ikut tertangkap.
"Saya menjadi seperti ini setelah cerai dengan suami saya. Semua barangnya dari Imam, saya tidak mengambil untung, biasanya hanya dikasih untuk dipakai bersama-sama,"ujar Sasmiati (32), saat berada di Mapolres Tuban.
Dalam melakukan peredaran Narkoba tersebut, Sasmiati sebagai perantara untuk menjual barang tersebut kepada orang yang membutuhkan. Setelah ada pembeli, ia meminta pembelinya untuk mentfansfer uangnya kepada rekening Imam, setelah itu baru barang diberikan.
"Mereka modusnya uangnya di transfer terlebih dahulu, kemudian mereka ketemuan dan baru memberikan barang haram tersebut. Untuk satu gramnya mereka jual dengan harga Rp 1,7 juta," ungkap AKP Elis Suendayati, Kasubbag Humas Polres Tuban.
Untuk Imam Bukhori sendiri, yang menjadi bandar tersebut merupakan residivis peredaran obat-obatan terlarang itu. Imam telah dua kali tertangkap mengedarkan Narkoba dan satu kali tertangkap dan telah dihukum setelah mengedarkan pil daftar G.
"Untuk Imam merupakan sudah residivis dan sudah tiga kali di tahan dengan kasus yang sama, pertama kali ditangkap Polres Tuban, kemudian Polda dan yang ketiga ditangkap Polres Lamongan. Sekarang ini kembali tertangkap di Tuban dengan kasus yang sama," uang Elis.
Dari penangkapan kedua pengedar Narkoba tersebut petugas berhasil mengamankan uang tunai sebanyak Rp 5,5 juta yang merupakan uang hasil penjuan dari tangan Imam Bukhori. Tak hanya itu petugas juga mengamankan barang bukti 3.34 gram Sabu yang digunakan oleh pelaku untuk berpesta.
"Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari Madura. Kita saat ini masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan para pelaku pengedar Narkoba di wilayah Tuban ini," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, petugas kepolisian dari Sat Reskoba Polres Tuban mengrebek sebuah rumah milik Sasmiati (32), yang berada di Desa Tunah, Kecamatan Semanding, Tuban yang digunakan untuk pesat Sabu. Dari penggrebekan itu petugas menangkap dua pelaku itu dan juga barang bukti sabu-sabu.[mut/ted]