[You must be registered and logged in to see this image.]
Bojonegoro - Rencana diberlakukannya UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang diharapkan semakin meningkatkan pelayanan kesehatan peserta Askes pada 1 Januari 2014 sudah disambut PT Askes (Persero) Cabang Bojonegoro, Jawa Timur.
Kepala PT Askes (Persero) Cabang Bojonegoro, Jawa Timur, Hari Soebijakto menyampaikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan menjadi bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mulai dilaksanakan di Indonesia.
Tahap pertama, yang dipastikan menjadi peserta JKN adalah masyarakat tidak mampu yang masuk dalam penerima bantuan iuran (PBI) adalah anggota TNI/Polri dan pensiunannya, pegawai negeri sipil (PNS) & pensiunannya, dan peserta jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) Jamsostek.
Sebagai persyaratannya, lanjut dia, setiap penduduk wajib menjadi peserta JKN dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu, dengan syarat membawa foto copy KTP & kartu keluarga, serta 2 lembar pas foto berwarna ukuran 3X4. "Bagi yang belum terdaftar bisa mendatangi kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terdekat," ujarnya, Selasa (31/12/2013).
Setelah mendaftar kemudian membayar iuran yang sesuai dengan pelayanan kesehatan yang diinginkan, yakni iuran per bulan masing-masing Rp 25.500 agar bisa mendapatkan layanan kelas 3, Rp 42.500 untuk layanan kelas 2 dan membayar Rp 59.000 untuk kelas 1. "Bila ingin dirawat di VVIP atau VIP juga bisa, tinggal bayar biaya cosharing sisanya pada saat perawatan sakit," lanjutnya.
"Dengan membayar iuran JKN berarti kita telah menjalankan prinsip kegotongroyongan," tambahnya.
Sementara jumlah klaim Askes yang harus dibayarkan pada 2012 mencapai Rp 43 miliar, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp 35,17 miliar. Klaim Askes tersebut tidak hanya peserta Askes dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan PNS di Bojonegoro, tetapi juga peserta Askes di Tuban dan Lamongan. [uuk/ted]
Bojonegoro - Rencana diberlakukannya UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang diharapkan semakin meningkatkan pelayanan kesehatan peserta Askes pada 1 Januari 2014 sudah disambut PT Askes (Persero) Cabang Bojonegoro, Jawa Timur.
Kepala PT Askes (Persero) Cabang Bojonegoro, Jawa Timur, Hari Soebijakto menyampaikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan menjadi bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mulai dilaksanakan di Indonesia.
Tahap pertama, yang dipastikan menjadi peserta JKN adalah masyarakat tidak mampu yang masuk dalam penerima bantuan iuran (PBI) adalah anggota TNI/Polri dan pensiunannya, pegawai negeri sipil (PNS) & pensiunannya, dan peserta jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) Jamsostek.
Sebagai persyaratannya, lanjut dia, setiap penduduk wajib menjadi peserta JKN dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu, dengan syarat membawa foto copy KTP & kartu keluarga, serta 2 lembar pas foto berwarna ukuran 3X4. "Bagi yang belum terdaftar bisa mendatangi kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terdekat," ujarnya, Selasa (31/12/2013).
Setelah mendaftar kemudian membayar iuran yang sesuai dengan pelayanan kesehatan yang diinginkan, yakni iuran per bulan masing-masing Rp 25.500 agar bisa mendapatkan layanan kelas 3, Rp 42.500 untuk layanan kelas 2 dan membayar Rp 59.000 untuk kelas 1. "Bila ingin dirawat di VVIP atau VIP juga bisa, tinggal bayar biaya cosharing sisanya pada saat perawatan sakit," lanjutnya.
"Dengan membayar iuran JKN berarti kita telah menjalankan prinsip kegotongroyongan," tambahnya.
Sementara jumlah klaim Askes yang harus dibayarkan pada 2012 mencapai Rp 43 miliar, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp 35,17 miliar. Klaim Askes tersebut tidak hanya peserta Askes dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan PNS di Bojonegoro, tetapi juga peserta Askes di Tuban dan Lamongan. [uuk/ted]