[You must be registered and logged in to see this image.]
Berita Bojonegoro - Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menyatakan permohonan Praperadilan kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2012 untuk pengadaan mebel di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro senilai Rp 4,2 Miliar gugur.
"Proses praperadilan dinyatakan gugur karena perkara pokok sudah dilimpah ke Pengadilan Tipikor Surabaya," ujar Hakim PN Bojonegoro, Susanti, Jumat (03/01/2014).
Praperadilan diajukan oleh Kuasa Hukum tersangka, Yayan Sunarya (50) dan Agus Priyono. Kuasa hukum tersangka, R.Tresno Hardani, sebelumnya menyatakan, jika penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro terlalu prematur dalam melakukan penahanan dan penyitaan aset kedua tersangka.
Menurutnya, sesuai penetapan penahanan tersangka adalah di Lapas Bojonegoro, bukan di Rutan Medaeng. Penasehat hukum Yayan dan Agus ini mengatakan upaya dia melakukan praperadilan ini agar Pengadilan Tipikor mempertimbangkan kasus ini. Sebab kasus ini merupakan kasus perdata. Dimana antara tersangka dengan dinas pendidikan tidak ada ikatan kotrak.
"Untuk itu kejaksaan dalam melakukan penyidikan harus serius dan sesuai dengan prosedur," tegasnya.
Menurutnya, didalam kontrak sudah disepakati menggunakan UD Kreasi Rapi. Sehingga tidak ada kaitannya dengan tersangka Agus dan Yayan. Dia juga akan memperjuangkan hal itu di pengadilan. Sedangkan soal penyitaan kendaraan tersangka dianggap terlalu prematur. Pasalnya belum ada putusan atau perintah hukum menyita harta tersangka.
"Kita akan tetap mencari upaya hukum lain. Karena Hakim yang seharusnya mengontrol penegak hukum, khususnya jaksa," tegasnya.
Sementara diketahui sidang putusan itu dikaukan di kantor Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Dari pihak termohon dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurhadi. Sidang tersebut dipimpin hakim tunggal Susanti. Sidang tidak dihadiri oleh para tersangka, karena saat ini masih menjalani masa penahanan. Saat ini berkas dua tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sekadar diketahui, kasus ini muncul awal tahun 2013. Dalam kasus ini sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka itu yakni, Yayan Sunarya dan Agus Triyono, keduanya dari pihak ketiga. Selain itu, Budi Hariyanto pemilik mebel. Dua tersangka lain yakni, Koordinator UPTD dari Kecamatan Kapas, Kundarto.
Serta satu orang dari lingkung Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Mohammad Eko Joko Novianto, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dalam kasus korupsi ini dugaan penyelewengan yang dilakukan pengadaan yang dilakukan secara swakelola.
Namun dilapangan kondisinya tidak dikerjakan secara swakelola dan pengerjaannya melalui perantara dari oknum LSM. Kasus ini terkuak karena pengadaannya melebihi batas yang ditentutan. Mestinya, proyek ini selesai pada 31 Desember 2012 dan batas akhir hingga Januari 2013. [uuk/kun]
Berita Bojonegoro - Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menyatakan permohonan Praperadilan kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2012 untuk pengadaan mebel di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro senilai Rp 4,2 Miliar gugur.
"Proses praperadilan dinyatakan gugur karena perkara pokok sudah dilimpah ke Pengadilan Tipikor Surabaya," ujar Hakim PN Bojonegoro, Susanti, Jumat (03/01/2014).
Praperadilan diajukan oleh Kuasa Hukum tersangka, Yayan Sunarya (50) dan Agus Priyono. Kuasa hukum tersangka, R.Tresno Hardani, sebelumnya menyatakan, jika penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro terlalu prematur dalam melakukan penahanan dan penyitaan aset kedua tersangka.
Menurutnya, sesuai penetapan penahanan tersangka adalah di Lapas Bojonegoro, bukan di Rutan Medaeng. Penasehat hukum Yayan dan Agus ini mengatakan upaya dia melakukan praperadilan ini agar Pengadilan Tipikor mempertimbangkan kasus ini. Sebab kasus ini merupakan kasus perdata. Dimana antara tersangka dengan dinas pendidikan tidak ada ikatan kotrak.
"Untuk itu kejaksaan dalam melakukan penyidikan harus serius dan sesuai dengan prosedur," tegasnya.
Menurutnya, didalam kontrak sudah disepakati menggunakan UD Kreasi Rapi. Sehingga tidak ada kaitannya dengan tersangka Agus dan Yayan. Dia juga akan memperjuangkan hal itu di pengadilan. Sedangkan soal penyitaan kendaraan tersangka dianggap terlalu prematur. Pasalnya belum ada putusan atau perintah hukum menyita harta tersangka.
"Kita akan tetap mencari upaya hukum lain. Karena Hakim yang seharusnya mengontrol penegak hukum, khususnya jaksa," tegasnya.
Sementara diketahui sidang putusan itu dikaukan di kantor Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Dari pihak termohon dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurhadi. Sidang tersebut dipimpin hakim tunggal Susanti. Sidang tidak dihadiri oleh para tersangka, karena saat ini masih menjalani masa penahanan. Saat ini berkas dua tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sekadar diketahui, kasus ini muncul awal tahun 2013. Dalam kasus ini sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka itu yakni, Yayan Sunarya dan Agus Triyono, keduanya dari pihak ketiga. Selain itu, Budi Hariyanto pemilik mebel. Dua tersangka lain yakni, Koordinator UPTD dari Kecamatan Kapas, Kundarto.
Serta satu orang dari lingkung Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Mohammad Eko Joko Novianto, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dalam kasus korupsi ini dugaan penyelewengan yang dilakukan pengadaan yang dilakukan secara swakelola.
Namun dilapangan kondisinya tidak dikerjakan secara swakelola dan pengerjaannya melalui perantara dari oknum LSM. Kasus ini terkuak karena pengadaannya melebihi batas yang ditentutan. Mestinya, proyek ini selesai pada 31 Desember 2012 dan batas akhir hingga Januari 2013. [uuk/kun]