[You must be registered and logged in to see this image.]
Berita Bojonegoro - Empat calon legeslatif yang akan berhelat pada Pemilihan Legeslatif (Pileg) 9 April mendatang mendapat surat peringatan dari Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Bojonegoro.
Surat peringatan kepada 4 calon DPR RI Dapil IX itu dilayangkan pada Jumat (10/01/2014). Mereka adalah Didik Mukrianto dari Partai Demokrat, Ida Ria dari Partai Demokrat, Abidin Fikri dari PDI-P, dan Kuswiyanto dari PAN.
Ketua Panwaskab Bojonegoro, Mustofirin, menyampaikan surat peringatan dilayangkan kepada Didik Mukrianto dikarenakan adanya indikasi pelanggaran pada pasal 83 Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD.
Dia menambahkan, untuk Ida Ria, Abidin Fikri dan Kuswianto yang notabene masih menjadi anggota DPR RI aktif terindikasi melanggar PKPU 15 tahun 2013 pasal 59 A tentang anggota DPR RI tidak diperbolehkan menjadi pemeran iklan layanan masyaraka dan Pasal 83 Undang-Undang No 8 Tahun 2012.
"Kami memiliki bukti mereka melakukan pencitraan diri melalui iklan layanan masyarakat di salah satu televisi lokal," ujar Mustofirin, Sabtu (11/01/2014).
Dia menyatakan, para caleg yang mendapat surat teguran itu harus segera menindaklanjuti peringatan tersebut. Apabila tetap tidak mengindahkan maka akan diserahkan kepada aparat hukum dan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara Ida Ria dikonfirmasi mengatakan, jika kegiatan yang ia lakukan merupakan mrni kemanusiaan karena posisinya sebagai anggota DPR yang harus memperhatikan nasib rakyat. "Perjalanan saya bukan kampanye mas. Tugas saya sebagai anggota DPR peduli terhadap masyarakat miskin yang tertimpa bencana banjir," ungkapnya. [uuk/but]
Sumber
Berita Bojonegoro - Empat calon legeslatif yang akan berhelat pada Pemilihan Legeslatif (Pileg) 9 April mendatang mendapat surat peringatan dari Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Bojonegoro.
Surat peringatan kepada 4 calon DPR RI Dapil IX itu dilayangkan pada Jumat (10/01/2014). Mereka adalah Didik Mukrianto dari Partai Demokrat, Ida Ria dari Partai Demokrat, Abidin Fikri dari PDI-P, dan Kuswiyanto dari PAN.
Ketua Panwaskab Bojonegoro, Mustofirin, menyampaikan surat peringatan dilayangkan kepada Didik Mukrianto dikarenakan adanya indikasi pelanggaran pada pasal 83 Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD.
Dia menambahkan, untuk Ida Ria, Abidin Fikri dan Kuswianto yang notabene masih menjadi anggota DPR RI aktif terindikasi melanggar PKPU 15 tahun 2013 pasal 59 A tentang anggota DPR RI tidak diperbolehkan menjadi pemeran iklan layanan masyaraka dan Pasal 83 Undang-Undang No 8 Tahun 2012.
"Kami memiliki bukti mereka melakukan pencitraan diri melalui iklan layanan masyarakat di salah satu televisi lokal," ujar Mustofirin, Sabtu (11/01/2014).
Dia menyatakan, para caleg yang mendapat surat teguran itu harus segera menindaklanjuti peringatan tersebut. Apabila tetap tidak mengindahkan maka akan diserahkan kepada aparat hukum dan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara Ida Ria dikonfirmasi mengatakan, jika kegiatan yang ia lakukan merupakan mrni kemanusiaan karena posisinya sebagai anggota DPR yang harus memperhatikan nasib rakyat. "Perjalanan saya bukan kampanye mas. Tugas saya sebagai anggota DPR peduli terhadap masyarakat miskin yang tertimpa bencana banjir," ungkapnya. [uuk/but]
Sumber